23 Karyawan Laporkan Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Terkait Dugaan Penggelapan Ijazah

Diposting pada 13 views

SIDOARJO, Checkbind.com – Sebanyak 23 karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta nekat melaporkan perusahaan mereka ke Polresta Sidoarjo. Masalahnya? Dugaan penggelapan ijazah! Laporan resmi mereka sudah tercatat dengan Nomor: LPM/663/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, yang diajukan pada 30 Mei 2025.

Reymond Ferry Jadi Tersangka
Komisaris Utama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Reymond Ferry, kini menjadi terlapor. Polisi menduga dia melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sigit Imam Basuki, kuasa hukum korban, tegas melontarkan protes, “Kami laporkan perusahaan menahan ijazah, tak bayar gaji, plus mengintimidasi karyawan!”

Perusahaan Tandon Air yang Bermasalah
PT Tedmonnindo Pratama Semesta bergerak di bidang produksi dan penjualan tandon air. Namun, salah satu kantornya di Desa Gelam, Candi, Sidoarjo, malah tersandung kasus penahanan ijazah karyawan.

Pemotongan Gaji Sepihak
Sigit membeberkan, perusahaan memaksa karyawan menanggung kerugian barang hilang dengan memotong gaji Rp250.000 per orang per bulan selama 24 bulan. Tapi yang berani melawan, langsung lapor ke kami,” jelas Sigit.

Tebusan Ijazah Rp6,5 Juta?
Lebih parah lagi, perusahaan diduga meminta tebusan Rp6,5 juta untuk mengembalikan ijazah yang ditahan. “Ini jelas indikasi pemerasan!” tegas Sigit. Perusahaan bahkan memecat beberapa karyawan dengan dalih bertanggung jawab atas barang hilang, dan korban-korban ini pun bergabung dalam laporan polisi.

“Dari 23 pelapor, ada yang masih bekerja, ada juga yang sudah resign,” ungkap Sigit. Dia berharap Polresta Sidoarjo menangani kasus ini secara serius. “Jangan sampai laporan kami cuma angin lalu,” tandasnya.

Hingga berita ini turun, pihak PT Tedmonnindo Pratama Semesta masih bungkam. Upaya checkbind.com untuk meminta konfirmasi belum mendapat respons.

Baca juga: Kominfo Siap Blokir 36 Situs dan Aplikasi yang Abai Daftar & Update Data

Kasus ini menunjukkan praktik tidak manusiawi yang masih terjadi di dunia kerja. Menahan ijazah jelas melanggar hukum, apalagi disertai pemotongan gaji sepihak dan intimidasi. Jika terbukti, perusahaan bisa terjerat sanksi pidana dan perdata.

Polresta Sidoarjo harus segera mengusut tuntas laporan ini. Karyawan berhak mendapat perlindungan hukum, termasuk pengembalian ijazah dan gaji yang tertunggak. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu turun tangan memeriksa praktik kerja di perusahaan tersebut.


Kasus ini jadi pengingat bagi perusahaan untuk menghargai hak karyawan. Jangan sampai bisnis maju, tapi di atas penderitaan pekerja. Mari nantikan perkembangan penyelidikan Polresta Sidoarjo!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *