Site icon Checkbind

Work From Anywhere (WFA) untuk ASN Bandung Masih Tahap Kajian

BANDUNG, checkbind.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum bisa menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu penyebabnya, mayoritas dinas di kota ini masih berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, sehingga membutuhkan kehadiran fisik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, mengungkapkan bahwa kebijakan WFA masih dalam tahap pengkajian mendalam. “Di Bandung, kita perlu kaji lebih dulu karena berbeda dengan kementerian yang banyak bekerja secara koordinatif. “Di sini, ASN langsung menangani pelayanan publik,” tegas Zul saat berbincang dengan awak media di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (19/6/2025).

“Kami akan mengecualikan ASN di layanan mendesak seperti kesehatan dan pemadam kebakaran dari sistem WFA jika nantinya diterapkan,” tegas Zul. “Kita akan pilah mana yang bisa WFA dan mana yang tidak. Misalnya, petugas Damkar atau tenaga medis harus tetap siaga 24 jam,” ujarnya.

“Beberapa dinas di Bandung telah meluncurkan aplikasi layanan digital, sehingga memungkinkan kami menerapkan WFA secara terbatas,” tambah Zul. “Contohnya, bayar PBB sekarang bisa lewat HP. Untuk layanan seperti ini, monitoring bisa dilakukan dari mana saja. Tapi, tetap harus ada aturan jam kerja yang jelas,” papar Zul.

“Kami akan mengevaluasi tunjangan kinerja secara paralel dengan sistem kerja fleksibel ini,” tegas Zul dengan penekanan. “Setiap ASN yang menggunakan WFA wajib menunjukkan kontribusi nyata sebelum menerima tunjangan. Prinsip keadilan dan transparansi harus kita tegakkan bersama!”

Baca Juga:8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Libatkan Mantan Mendag Tom Lembong

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN, termasuk opsi WFA. “Fleksibilitas kerja menyediakan solusi tepat untuk menjawab tantangan dinamika kerja modern,” ungkap Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Rabu (18/6/2025).

“Aturan ini memberikan kebebasan bagi ASN untuk memilih lokasi kerja – baik kantor, rumah, atau tempat lain – yang paling mendukung tugas mereka,” jelas Nanik. “Namun kami membatasi kerja fleksibel ini maksimal dua hari kerja per minggu, kecuali untuk petugas lapangan atau situasi darurat yang membutuhkan penanganan khusus.”

“Instansi pemerintah punya kewenangan menyesuaikan aturan ini sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB. Artinya, Pemkot Bandung bisa memodifikasi penerapan WFA tanpa melanggar aturan pusat.

“Meski WFA terbukti meningkatkan efisiensi pekerjaan administratif, sektor pelayanan publik masih menghadapi tantangan dalam menerapkannya,” ungkap Zulkarnain. “Masyarakat masih sering butuh tatap muka untuk urusan seperti perizinan atau pengaduan.

Zulkarnain Iskandar mengusulkan penerapan WFA secara bertahap. “Kita harus memulai dari dinas dengan sistem digital yang sudah matang, seperti Dinas Kominfo atau Bagian Protokol. Evaluasi hasilnya terlebih dahulu sebelum memperluas ke unit lain,” tegas Sekda Bandung ini.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar fleksibilitas tidak disalahgunakan. “Harus ada sistem tracking produktivitas, misalnya melalui task management tool atau laporan harian. Jangan sampai WFA malah jadi ajang mangkir kerja,” tandasnya.

Respons ASN di Bandung terkait WFA terbelah. Sebagian menyambut positif karena dinilai bisa meningkatkan work-life balance. “Kalau tidak harus ke kantor, saya bisa lebih fokus menyelesaikan laporan tanpa gangguan meeting terus,” ujar Ani, staf Bidang Perencanaan.

Namun, ada juga yang meragukan efektivitasnya. “Kalau aturannya tidak jelas, bisa-bisa malah bikin kerja jadi tidak terukur. “Masalahnya semakin rumit ketika atasan tidak bisa kami hubungi di saat-saat genting,” protes Rudi, salah seorang staf Dinas Sosial, sambil memperlihatkan tumpukan dokumen yang menunggu persetujuan.

Pemkot Bandung tampaknya tidak akan terburu-buru menerapkan WFA. “Kami masih harus membenahi infrastruktur digital dan mengubah mindset ASN, selain menyesuaikan sistem layanan publik,” tegas Zulkarnain. “Ini bukan sekadar boleh kerja dari rumah atau tidak, tapi bagaimana memastikan pelayanan tetap optimal,” pungkas Zulkarnain.

Exit mobile version