JAKARTA, checkbind.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret delapan petinggi perusahaan gula swasta ke meja hijau atas dakwaan merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Kasus ini turut melibatkan dua mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (2015-2016) dan Enggartiasto Lukita (2016-2019).
Tim JPU Kejagung berhasil mengungkap praktik melawan hukum yang para bos gula tersebut lakukan secara nyata. Mereka mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Aksi mereka ini memaksa negara menanggung kerugian mencapai Rp 578,1 miliar.
Baca Juga:Sopir Truk Resah Aturan ODOL Mulai Ditegakkan, Kasatlantas Karanganyar Tegaskan: Masih Sosialisasi!
“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 578 miliar lebih,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Berikut daftar lengkap para bos gula yang aktif terlibat dalam kasus ini:
- Tony Wijaya NG memimpin PT Angels Products sebagai Direktur Utama
- Then Surianto Eka Prasetyo menjabat sebagai Direktur PT Makassar Tene
- Hansen Setiawan mengomandoi PT Sentra Usahatama Jaya sebagai Dirut
- Indra Suryaningrat mengepalai PT Medan Sugar Industry
- Eka Sapanca memimpin PT Permata Dunia Sukses Utama
- Wisnu Hendraningrat mengisi posisi Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hendrogiarto A. Tiwow mewakili PT Duta Sugar International sebagai Kuasa Direksi
- Hans Falita Hutama menjadi Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
Modus Operandi: Impor Gula Tanpa Rekomendasi
JPU mengungkap, para terdakwa mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar saat Kementerian Perdagangan sedang menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Inkopkar TNI AD, dan Inkoppol Polri untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Mereka mengajukan impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” beber jaksa.
Para pengusaha ini nekat mengimpor GKM, padahal perusahaan mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya hanya bergerak di produksi gula rafinasi.
JPU secara khusus mengkritik waktu impor yang dinilai sangat tidak strategis. Jaksa menegaskan, “Para importir justru mendatangkan gula saat produksi GKP dalam negeri sudah mencukupi, bahkan sengaja memaksakan impor di puncak musim giling!”
Kejagung menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, plus Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kerjasama tindak pidana, sebagai konsekuensi perbuatan mereka.
Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan nama besar di pemerintahan dan dunia usaha. Tom Lembong menghadapi tuntutan korupsi, padahal publik mengenalnya sebagai menteri pro-pasar bebas.
Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di sektor gula. Di sisi lain, publik berharap proses hukum berjalan transparan agar tidak ada lagi praktik impor nakal yang merugikan petani dan konsumen.
JPU akan memeriksa saksi dan mengajukan bukti-bukti kuat dalam sidang lanjutan. Mereka telah menyiapkan dokumen impor lengkap beserta notulen rapat yang secara jelas mengaitkan para terdakwa dengan kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor komoditas strategis. Masyarakat menunggu, apakah para bos gula dan mantan pejabat ini benar-benar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau justru lolos dari jerat hukum.

