Checkbind.com – Sebuah kejadian luar biasa menggemparkan warga Balikpapan. Arif Wardhana, seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, menerima kejutan tidak menyenangkan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik orang tuanya tiba-tiba menunjukkan angka yang tidak wajar.
Kenaikan Drastis yang Bikin Kaget
Orang tua Arif meneleponnya dalam keadaan panik. Sebidang tanah seluas satu hektare di kawasan Balikpapan Utara yang selama ini hanya dibebani PBB sebesar Rp 306.000 setiap tahun, mendadak melesat menjadi Rp 9,5 juta untuk tahun 2025. Kenaikan fantastis ini mencapai 3.000 persen!
“Saya langsung memeriksa dokumen SPPT tersebut, dan nyatanya angka yang tertera benar adanya. Spontan saya terkejut,” tutur Arif saat melakukan konfirmasi pada Senin (25/8/2025). Arif menerangkan bahwa pihak keluarganya mendaftarkan lahan warisan tersebut sebagai area perkebunan dalam dokumen perencanaan tata ruang, meskipun pada kenyataannya keluarga hanya mengelola lahan kosong yang tidak mereka manfaatkan untuk kegiatan produktif sama sekali.
Kekhawatiran tersebut mendorong ayahnya yang telah pensiun untuk menyuruh Arif menanyakan hal ini langsung ke Dinas Pendapatan Daerah. Sebelum mendatangi kantor Dispenda, Arif terlebih dahulu berdiskusi dengan beberapa temannya yang berprofesi sebagai jurnalis. Akhirnya, informasi ini tersebar luas dan menjadi bahan pemberitaan media.
Pemanggilan dan Pengakuan Kesalahan
Beberapa hari setelah pemberitaan tersebar, kantor Dinas Pendapatan Daerah Balikpapan secara resmi memanggil Arif guna melakukan verifikasi data. Tim Dinas Pendapatan Daerah kemudian melakukan analisis ulang melalui pemantauan citra satelit dan berhasil mengungkap kesalahan penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Data yang tercatat dalam sistem mereka menunjukkan nilai tanah Rp 1 juta per meter persegi, padahal seharusnya hanya Rp 160 ribu. Petugas langsung meminta saya membuat berita acara dan mengakui kesalahan tersebut,” papar Arif. Walaupun sudah dilakukan koreksi, jumlah tagihan PBB tetap menunjukkan kenaikan menjadi Rp 1,8 juta atau mengalami lonjakan 500 persen. “Kenaikan sebesar itu jelas masih memberatkan,” keluhnya.
Eskalasi Nasional dan Respons Pemkot
Kasus ini berhasil menarik perhatian masyarakat hingga tingkat nasional. Menanggapi hal ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan rapat darurat pada Jumat (22/8/2025). Hasil rapat memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan penyesuaian tarif PBB untuk tahun 2025. Pemerintah Kota Balikpapan pun kembali memberlakukan tarif PBB yang sama dengan tahun sebelumnya.
“Saya langsung memverifikasi melalui layanan e-payment Dispenda, dan tagihannya memang kembali normal seperti tahun lalu. Kami akhirnya tidak perlu membayar Rp 9,5 juta atau Rp 1,8 juta, tetapi cukup Rp 306 ribu saja,” ujar Arif dengan perasaan lega.
Akar Masalah dan Surat Edaran Mendagri
Wali Kota Rahmad Mas’ud memaparkan bahwa kebijakan penyesuaian tersebut sebenarnya bertujuan untuk menyelaraskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi pasar terkini. Sayangnya, minimnya sosialisasi justru memicu penolakan dari masyarakat.
Pemkot akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan setelah mendapatkan instruksi resmi melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Agustus 2025. Surat tersebut berisi imbauan bagi setiap kepala daerah untuk segera mengambil langkah strategis dalam menangani permasalahan kenaikan PBB di wilayahnya.
“Bersama Forkopimda, kami mendapatkan surat edaran dari Bapak Menteri Dalam Negeri yang isinya meminta kami menangani isu kenaikan PBB sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Rahmad.
Lingkup Penyesuaian yang Tidak Tepat
Rahmad menambahkan bahwa penyesuaian NJOP seharusnya hanya berlaku pada area-area tertentu seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, daerah Kariangau yang terhubung dengan jalan tol, serta kawasan Sepinggan. Namun, akibat kesalahan input data, warga di luar zona tersebut ikut merasakan dampak kenaikan.
Langkah responsif yang diambil oleh pemerintah kota berhasil meredakan ketegangan dan meringankan beban masyarakat. Kebijakan perbaikan yang transparan ini akhirnya menyelesaikan polemik yang sempat menghebohkan kota Balikpapan.



