MAKASSAR, Checkbind.com – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil melumpuhkan aksi teror sekelompok geng motor pada Minggu (14/12/2025) dini hari. Peristiwa yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, itu berakhir dengan penangkapan empat orang setelah sebelumnya terjadi perlawanan dengan senjata tajam dan panah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai konvoi sepeda motor yang diduga membawa senjata tajam. “Petugas kami menerima informasi adanya gerombolan geng motor yang sedang konvoi sambil membawa parang, panah busur, dan katana. Senjata jenis katana itu bahkan mereka gesekkan ke badan jalan, sebuah tindakan provokasi untuk memancing tawuran,” jelas Arya dalam konferensi pers di Mapolsek Biringkanaya.
Saat petugas berupaya menghentikan konvoi puluhan orang tersebut, para pelaku justru melakukan perlawanan. Mereka tidak menghiraukan perintah untuk berhenti dan malah menyerang aparat dengan petasan serta anak panah busur. “Mereka mengarahkan busur panah ke petugas yang sedang mengejar. Oleh karena itu, anggota kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan,” tambah Arya.
Namun, tiga kali tembakan peringatan dari petugas tidak menggentarkan para pelaku. Mereka justru semakin agresif. Situasi ini memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menggunakan peluru karet. Tindakan tersebut melukai dua dari empat pelaku, masing-masing di bagian kaki dan lengan kanan. Kombes Arya menegaskan bahwa pihaknya sengaja mengambil langkah ini untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar. “Kami khawatir aksi mereka akan melukai warga. Selama ini, korban biasanya terkena senjata tajam dari serangan semacam ini di jalanan,” ujarnya.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial MHA (18), MR (20), AS (16), dan IA (19). Kombes Arya memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terluka dalam insiden tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyerangan terhadap aparat merupakan tindak pidana serius. “Kami tidak perlu menunggu petugas terluka. Ketika ada ancaman terhadap jiwa, polisi berwenang melakukan tindakan tegas yang terukur,” tegas mantan Kapolres Metro Depok ini.
Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 KUHP. Arya Perdana menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak mentolerir segala bentuk aksi teror dan kejahatan jalanan. “Dengan tindakan ini, kami secara nyata menunjukkan komitmen untuk tidak membiarkan Kota Makassar terusik oleh segala bentuk tindakan negatif, termasuk aksi tawuran,” pungkas Arya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com



