CILACAP, Checkbind.com – Polisi menggagalkan aksi penipuan bermodus penggandaan uang yang melibatkan uang palsu senilai lebih dari Rp 3 miliar. Pelakunya, EP (53) alias Gus Egy atau Gus Zidan, warga Kroya, Kabupaten Cilacap, ternyata menggunakan uang tiruan dengan kualitas sangat rendah.
Kualitas Uang Palsu Tidak Memenuhi Standar
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto, Christoveny, langsung membongkar ciri-ciri uang palsu tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (16/6/2025). Menurutnya, warna uang palsu itu terlihat lebih pudar dibandingkan uang asli. Selain itu, tidak ada efek perubahan warna (color shifting) pada bagian perisai yang seharusnya menjadi salah satu fitur keamanan rupiah.
Pertama, mata kita langsung menangkap warna yang tidak natural dan cetakan yang buram. Kedua, jari-jari dengan mudah merasakan permukaan yang halus karena pembuatnya mengabaikan teknik cetak intaglio.
Dengan pemeriksaan sederhana ini, siapa pun bisa langsung membedakan uang asli dan palsu. BI pun terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa uang sebelum bertransaksi.
Pertama, melihat sekilas, kita langsung bisa mengenali warna yang tidak natural dan cetakan yang kurang tajam. Kedua, meraba permukaannya, tangan kita tidak akan merasakan tekstur kasar karena pembuatnya tidak menggunakan teknik cetak intaglio seperti pada uang asli.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah membedakan mana uang resmi dan mana yang palsu hanya dengan memperhatikan ciri-ciri sederhana ini. Yang lebih parah, tidak ada kode tuna netra (blind code) yang seharusnya memudahkan penyandang disabilitas mengenali uang asli.
Ketika diterawang, uang palsu ini juga tidak memiliki watermark (tanda air) atau gambar recto verso (saling isi) yang menjadi ciri khas rupiah. “Dengan mata telanjang saja, masyarakat bisa langsung tahu ini uang palsu,” tegas Christoveny.
BI Dukung Penuh Proses Hukum
Bank Indonesia menyatakan siap mendukung penyidikan hingga ke meja hijau. Bahkan, mereka bersedia menjadi saksi ahli di pengadilan nanti untuk memastikan keaslian uang yang disita. “Kami apresiasi kinerja Polresta Cilacap yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Christoveny.
Selain itu, BI terus menggencarkan program edukasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah agar masyarakat makin waspada terhadap uang palsu. Mereka juga mengimbau warga selalu memeriksa keaslian uang sebelum bertransaksi.
Modus Penggandaan Uang Sudah Berjalan Lama
Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, mengungkapkan bahwa EP mengaku mendapat uang palsu tersebut dari seorang rekan di Yogyakarta. Pelaku mengeluarkan uang Rp 60 juta untuk membeli uang palsu tersebut guna memperlancar aksi penipuan yang telah ia jalankan selama tujuh tahun terakhir sejak 2017.
Dengan modal uang palsu ini, pelaku semakin leluasa menjalankan modus penggandaan uang yang telah menjadi ‘bisnis’ ilegalnya.
Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai lebih dari Rp 3 miliar dan mengungkap bahwa EP menggunakan uang hasil tipuannya untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan penggandaan uang masih marak. Polisi dan BI mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji cepat kaya. Selalu periksa keaslian uang dengan metode 3D dan laporkan jika menemukan transaksi mencurigakan.
Dengan kerja sama antara BI, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan peredaran uang palsu bisa ditekan. Jangan sampai ada lagi korban yang terjebak tipu muslihat seperti ini!



