CIANJUR, Checkbind.com – Suasana tenang di kawasan Puncak Cianjur mendadak gempar. Tim Resmob Polres Cianjur sukses membongkar sarang kejahatan jalanan paling mematikan. Aparat meringkus enam anggota komplotan begal bersenjata api. Selama ini, geng sadis tersebut kerap menakut-nakuti para pengendara malam. Selanjutnya, aksi sigap petugas berhasil memutus rantai kriminalitas yang sangat membahayakan warga. Selain itu, para wisatawan di jalur pegunungan kini bisa kembali merasa aman.
Tim Resmob Polres Cianjur menggelar penyergapan tertutup yang sangat mencekam. Petugas mengambil risiko tinggi saat mengepung lokasi persembunyian para pelaku kejahatan. Kemudian, video penangkapan memperlihatkan aksi dramatis petugas berpakaian preman di lapangan. Aparat meringkus sejumlah pria brutal tanpa memberi celah sedikit pun. Ternyata, komplotan rapi ini memimpin serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sejak lama. Aksi jahat komplotan ini sudah merugikan sangat banyak warga.
Namun, proses penangkapan di lapangan tidak berjalan mulus. Dua bandit justru memberikan perlawanan nekat yang mengancam keselamatan aparat. Kedua pelaku berusaha keras melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan, mereka nekat mengacungkan senjata api rakitan berpeluru tajam. Senjata itu mengarah tepat ke tubuh petugas yang hendak mengamankan pelaku. Oleh karena itu, polisi segera melepaskan tembakan tegas dan terukur. Petugas melumpuhkan kaki kanan kedua penjahat tersebut di lokasi kejadian.
“Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan anggota di lapangan,” tegas Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi. Beliau menyampaikan keterangan resmi tersebut melalui siaran pers pada Sabtu (7/11/2026). Selain itu, beliau menegaskan bahwa langkah drastis ini merupakan prosedur standar kepolisian. Aparat harus menghentikan potensi bahaya mematikan dari senjata api milik pelaku.
Polisi telah mengamankan enam tersangka utama di lokasi penyergapan tersebut. Meskipun demikian, perburuan besar-besaran jajaran Polres Cianjur belum sepenuhnya berakhir. Pasalnya, tim penyidik masih terus mengejar lima anggota komplotan lainnya. Aparat resmi memasukkan nama kelima buron ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Oleh sebab itu, kepolisian berjanji bakal melacak seluruh buron ini sampai tuntas.
Di samping membekuk para bandit, petugas juga mengamankan sederet barang bukti mengerikan. Penyidik mengangkut tiga unit sepeda motor hasil kejahatan para pelaku. Selanjutnya, polisi menemukan delapan kunci letter T yang sangat tajam. Petugas juga menyita dua magnet khusus perusak lubang kunci rahasia. Tak kalah mengejutkan, polisi menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver. Pistol berbahaya ini masih berisi satu butir peluru tajam yang siap meletus.
“Penangkapan besar ini mengungkap jaringan raksasa curanmor dan curas lintas wilayah,” ungkap AKBP Beddy Suwendi. Komplotan ini telah beroperasi leluasa di Jawa Barat sejak tahun 2025. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat. Polisi terus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan bersenjata.
Terlibat ratusan aksi kejahatan
Selanjutnya, hasil pemeriksaan intensif penyidik mengungkap fakta yang sangat mencengangkan. Komplotan sadis ini ternyata sudah mengeksekusi kejahatan di 120 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi aksi mereka tersebar luas di berbagai wilayah Jawa Barat. Wilayah operasional mereka meliputi Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, dan Kabupaten Purwakarta. Selain itu, mereka juga beraksi di Kabupaten Sukabumi hingga kawasan Bogor.
Dalam mengeksekusi ratusan kejahatan, komplotan ini membagi tugas dengan sangat rapi. Mereka bekerja profesional layaknya sindikat kriminal berpengalaman. Seorang pelaku bertindak sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan yang sangat lihai. Pemetik sanggup merusak kunci kontak motor hanya dalam hitungan detik. Sementara itu, pelaku lain berperan sebagai joki untuk membantu pelarian cepat. Akhirnya, penadah khusus siap menampung dan menjual seluruh kendaraan rampokan.
“Para tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan di area umum,” tutur Beddy. Pelaku biasanya mengincar motor di pinggir jalan dan garasi rumah warga. Selain itu, mereka menyatroni pelataran minimarket, rumah makan, kawasan kos, hingga pusat keramaian. Akibatnya, pemilik kendaraan yang lengah sebentar saja langsung menjadi korban keganasan komplotan ini.
Di sisi lain, saat melancarkan aksi curas, para penjahat bertindak jauh lebih brutal. Mereka memepet sepeda motor pengendara di jalanan sepi pada malam hari. Selanjutnya, pelaku menodongkan pistol rakitan atau mengacungkan senjata tajam. Aksi menakutkan ini berhasil merobohkan mental korban hingga ketakutan setengah mati. Lagipula, ancaman senjata api membuat korban tidak memiliki pilihan selain menyerahkan sepeda motor.
“Tersangka tidak ragu melakukan kekerasan fisik agar korban menyerahkan kendaraannya,” ujar Beddy. Beliau menegaskan betapa berbahaya dan kejamnya rekam jejak para pelaku. Oleh sebab itu, penumpasan geng bersenjata api ini menyelamatkan banyak warga dari ancaman kejahatan jalanan.
Atas perbuatan jahat tersebut, penyidik Polres Cianjur resmi menjerat para tersangka. Polisi menggunakan Pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Oleh karena itu, para begal bersenjata ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kepolisian berharap proses hukum tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



