Terjaring OTT Pertanahan, Presdir Summarecon Agung Diperiksa Intensif di Gedung KPK

Diposting pada 0 views

JAKARTA, Checkbind.com — Dunia bisnis properti mendadak geger luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar panas ini. Penyidik KPK sukses mencokok Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo. Penangkapan ini terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Lokasi penggerebekan berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peristiwa dramatis tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Aksi penangkapan kilat ini tentu membuat publik terkejut. Pasalnya, kasus ini melibatkan nama besar pengembang properti ternama.

Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi. Beliau membeberkan informasi ini kepada para wartawan. Keterangan pers tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026. Budi secara tegas mengarahkan perhatian publik pada kasus ini. Beliau membenarkan keterlibatan bos besar pengembang properti tersebut. Pihaknya memastikan Adrianto Pitojo ikut masuk ke dalam jaring OTT.

Selain itu, Budi menerangkan kondisi terkini dari Adrianto Pitojo. Sang Presdir tidak bisa melenggang bebas begitu saja. Sebaliknya, bos besar perusahaan raksasa ini harus mengekor rombongan penyidik. Petugas langsung membawanya menuju Gedung Merah Putih KPK. Beliau harus menjalani pemeriksaan lanjutan yang teramat ketat.

Bahkan, Budi secara langsung memperjelas keberadaan sang pimpinan properti tersebut. Sang pejabat perusahaan masih berada di dalam ruang pemeriksaan. “Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih,” jelas Budi singkat.

17 Orang Terjaring OTT Heboh KPK!

Ternyata, aksi penggerebekan mengejutkan ini tidak hanya menyasar satu orang. Tim penyidik KPK justru berhasil meringkus total 17 orang sekaligus. Penyergapan kilat ini berlangsung di berbagai lokasi kawasan Jabodetabek. Tim bergerak secara serentak pada Senin, 14 September 2026.

Secara mengejutkan, daftar orang yang terciduk menyeret nama pejabat tinggi negara. Penyidik menyeret Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Selain itu, petugas mengamankan Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Tak ketinggalan, Kepala Kantah Tangerang bernama Tardi turut diamankan petugas.

Lantas, Budi Prasetyo kembali mempertegas rincian identitas para terduga pelaku. Beliau menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 14 September 2026. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.

Kemudian, Budi membongkar motif utama di balik aksi penyergapan besar-besaran ini. Operasi tangkap tangan ini meletup akibat dugaan suap. Kasus tersebut terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB). Lahan yang bermasalah berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik mengendus dugaan adanya penerimaan uang haram lainnya.

Tak hanya memburu para pelaku, penyidik juga menyita barang bukti fantastis. Petugas menemukan uang tunai rupiah dan valuta asing (valas). Uang haram ini tersimpan rapi di wadah tersembunyi. Pelaku menumpuk uang tersebut di dalam kardus, koper, dan boks.

Bahkan, Budi membeberkan fakta mencengangkan terkait jumlah koper sitaan tersebut. Tumpukan koper berisi uang itu benar-benar bikin melongo. “Koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

Oleh karena itu, KPK kini berpacu dengan aturan waktu yang ketat. Lembaga rasuah memiliki tenggat waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Penyidik wajib menentukan status hukum resmi para pihak tersebut.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *