Sindikat Jual 43 Bayi ke Singapura Rp 254 Juta/Anak, Polisi Ungkap Modus Kejamnya!

Diposting pada 3 views

Checkbind.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan kejahatan yang memperdagangkan puluhan bayi. Hingga awal Agustus 2025, sindikat ini sudah menjual 43 bayi, dengan 17 diantaranya mereka kirim ke Singapura. Tim polisi berhasil menyelamatkan 8 bayi lainnya dari cengkeraman jaringan kriminal ini.

“Kami sudah mengamankan delapan bayi dari sindikat ini, sementara 17 lainnya terlanjur mereka kirim ke Singapura,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan, dalam konferensi pers di Bandung, Kamis (7/8/2025) seperti dikutip Antara.

Modus Kejam: Palsukan Dokumen dan Akta Kelahiran

Jaringan kriminal ini menggunakan modus operandi yang sangat terorganisir. Mereka memalsukan dokumen dan mengaku sebagai orang tua kandung bayi-bayi korban. Sindikat ini menjual bayi melalui dua jalur – adopsi lokal dan internasional.

“Kami menemukan dua pola operasi berbeda. Ada yang untuk adopsi internasional, ada juga yang untuk pasar lokal,” jelas Surawan.

Untuk kasus lokal, seorang pelaku bernama Astri menyerahkan 13 bayi kepada Jek, rekan sesama pelaku. Mereka menjual bayi-bayi malang ini dengan harga Rp10-15 juta per anak. Yang lebih mengerikan, para pelaku merawat bayi-bayi tersebut tanpa bantuan tenaga medis profesional. Salah satu bayi yang mereka temukan di Pontianak meninggal dunia karena sakit.

Otak Jaringan: Residivis yang Operasikan Bisnis dari Penjara

Polisi mengidentifikasi Lily alias Popo sebagai otak operasi keji ini. Wanita ini ternyata residivis kasus serupa dari Jakarta Utara. Lily menjalankan bisnis haramnya dengan sangat profesional, bahkan menawarkan bayi-bayi korban melalui video call.

“Lily ini residivis. Dia menawarkan bayi via video call. Jika calon pembeli di Singapura setuju, dia akan mengirim bayi ke Pontianak dulu untuk pemalsuan dokumen, baru kemudian ke Singapura,” papar Surawan.

Harga Fantastis: Rp254 Juta per Bayi

Sindikat ini menjual bayi dengan harga yang mencengangkan – mencapai 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp254 juta per anak. Polisi menemukan bukti transaksi berupa 12 akta notaris adopsi yang mereka sita dari rumah tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris ini mereka gunakan sebagai bukti transaksi palsu.

“Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk biaya melahirkan, perawatan bayi, dan tentu saja fee para pelaku,” terang Surawan.

Tim penyidik saat ini sedang menelusuri aliran dana melalui beberapa rekening milik pelaku yang berhasil mereka amankan. Jaringan ini diketahui mencairkan uang hasil kejahatan mereka di Singapura, sebelum membagikannya kepada agen-agen di luar negeri.

Adopsi atau Perdagangan Manusia?

Meski mengaku sebagai proses adopsi, polisi yakin ini murni perdagangan manusia. “Adopsi seharusnya bukan transaksi jual beli. Tapi dari dokumen yang kami temukan, jelas ada nilai kompensasi besar untuk sindikat ini,” tegas Surawan.

Polisi saat ini masih memburu dua tersangka utama lain yang mereka identifikasi sebagai W dan YY. Penyidikan juga meluas ke agen-agen luar negeri yang terlibat dalam jaringan ini.

Ancaman Hukuman Maksimal

Para pelaku menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21/2007 tentang TPPO. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendekam di penjara hingga 15 tahun dan membayar denda maksimal Rp600 juta. “Kami akan terus membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya!” tegas Surawan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal. Perlindungan terhadap anak-anak, terutama yang rentan menjadi korban perdagangan manusia, harus menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *