Siap-Siap! Merokok Sembarangan di Jakarta Kena Denda Rp 250 Ribu

Diposting pada 17 views

JAKARTA, Checkbind.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memberlakukan denda tegas bagi warga yang nekat merokok sembarangan. Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan sanksi denda mencapai Rp 250 ribu atau hukuman kerja sosial.

Denda Tak Hanya untuk Perokok, Tapi Juga Pelaku Iklan Rokok
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa selain denda bagi perokok, aturan ini juga menarget pelanggar larangan iklan rokok. “Bagi yang mengiklankan, mempromosikan, atau memberi sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta, dendanya Rp 50 juta!” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, pelanggaran iklan rokok di kawasan tanpa rokok dikenai denda Rp 1 juta. Tak hanya itu, penjual rokok yang nekat beroperasi dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat anak bermain juga bakal kena sanksi Rp 1 juta. Pemerintah tak segan menjatuhkan denda Rp 10 juta bagi toko yang berani memamerkan rokok di etalase!

Satpol PP Jadi Penegak Aturan
Ani menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi ujung tombak penegakan aturan ini. Mereka bakal dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memantau pelanggaran. “Sanksi administratif ini harus tegas agar efek jera terasa,” ujarnya.

Ranperda ini juga mempertegas batasan kawasan tanpa rokok, meliputi:

  1. Fasilitas kesehatan
  2. Sekolah & tempat belajar
  3. Tempat bermain anak
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Prasarana olahraga

“Batas kawasan tanpa rokok di enam area ini mengikuti pagar terluarnya,” jelas Ani.

baca juga: Persija Jakarta Berburu Gustavo Nonato, simak lengkapnya

Selain itu, ada juga aturan khusus untuk tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian berizin. Di sini, wajib disediakan smoking area dengan kriteria ketat:

  • Terpisah dari bangunan utama
  • Jauh dari keramaian
  • Tidak dekat pintu masuk/keluar

Jakarta Tertinggal, 514 Kota/Kabupaten Sudah Punya Perda KTR
Fakta mengejutkan, DKI Jakarta ternyata termasuk 45 kota/kabupaten yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua. Padahal, 514 daerah lain di Indonesia sudah punya aturan serupa!

24,1% Warga Jakarta Masih Perokok Aktif
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sekitar 2,3 juta orang di Jakarta (24,1% populasi di atas 10 tahun) masih aktif merokok. Angka ini jadi alasan kuat percepatan pengesahan Ranperda KTR.

Dampak Aturan Ini Bisa Signifikan
Jika diterapkan dengan tegas, aturan ini bisa:
✔ Mengurangi paparan asap rokok di tempat umum
✔ Melindungi anak & remaja dari bahaya rokok
✔ Menekan angka perokok pemula

Ayo Dukung Jakarta Bebas Asap Rokok!
Dengan sanksi tegas dan pengawasan ketat, Jakarta bisa jadi contoh kota sehat. “Kita ingin warga bisa menghirup udara bersih tanpa terpapar asap rokok,” pungkas Ani.

Bagaimana pendapatmu? Setuju dengan aturan ini? 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *