SURABAYA, Checkbind.com — Akhirnya, aksi pelarian panjang buronan kasus fidusia senilai Rp 60 miliar hancur berantakan secara konyol. Bahkan, sang buronan utama bernama Oktavanus Katili sama sekali tidak pernah menduga nasib sialnya. Sebab, petugas gabungan langsung mengepung dan meringkusnya saat ia sedang santai mengisi bahan bakar minyak. Selanjutnya, peristiwa penggerebekan heboh ini terjadi di tepi jalan kawasan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (6/10/2026). Sontak, tindakan cepat aparat penegak hukum langsung mengakhiri masa pelariannya tanpa memberikan kesempatan melarikan diri.
Sebenarnya, sosok Oktavanus Katili merupakan buronan kelas kakap incaran utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan, nama mantan direktur perusahaan ini sudah sangat lama bertengger di lembar Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, ia selalu berusaha menghindar dari kejaran petugas dengan cara berpindah-pindah lokasi secara licik. Namun, tim kejaksaan tidak pernah sedikit pun menyerah dalam melacak jejak langkah sang buronan.
“Memang, setelah tim memastikan posisi target berada di Provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak cepat dari Surabaya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto. Bahkan, ia menegaskan bahwa tim meluncur tanpa menunda waktu menuju lokasi penangkapan di Gorontalo. Selain itu, petugas berhasil meringkus Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sedikit pun dari pihak pelaku. Alhasil, seluruh proses penyergapan lapangan berjalan sangat lancar, aman, serta terkendali.
Di samping itu, operasi penangkapan berskala besar ini mengandalkan soliditas Tim Tangkap Buron (Tabur) lintas wilayah. Tak hanya itu, tim gabungan yang sangat tangguh ini menyatukan personel Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Selanjutnya, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato turut memperkuat area pengepungan. Sebab, kerja sama erat antarwilayah menjadi kunci utama kesuksesan perburuan buronan berharga mahal ini.
Sebelum melancarkan penyergapan, petugas terlebih dahulu memperoleh informasi rahasia yang sangat penting dari warga sekitar. Lalu, tim intelijen langsung menggelar pengawasan ketat selama sepekan penuh di sekitar lokasi sasaran. Tak hanya itu, dari hasil pemantauan maraton tersebut, petugas berhasil mengunci koordinat pasti tempat persembunyian Oktavanus. Ternyata, pelaku menyembunyikan diri di kawasan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Gorontalo.
Lebih lanjut, Emanuel secara rinci menjelaskan bahwa aksi tegas ini merupakan bagian eksekusi resmi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986.K/Pid.Sus/2018. Padahal, vonis tingkat kasasi tersebut sudah lama mengantongi kekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, sang terpidana tetap saja nekat melarikan diri demi menghindar dari eksekusi hukuman badan. Oleh karena itu, aparat kejaksaan harus menyeretnya kembali untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Bahkan, berdasarkan amar putusan kasasi tersebut, mantan Direktur PT Berkat Marisa ini terbukti melanggar ketentuan pidana fidusia. Tak hanya itu, majelis hakim menilai perbuatan nekat pelaku telah merugikan pihak perbankan dalam jumlah sangat fantastis. Selain itu, ia sengaja merekayasa dan memalsukan dokumen demi memperlancar aksi kejahatan keuangannya. Maka dari itu, hakim menyatakan perbuatannya terbukti secara sah serta meyakinkan di mata hukum.
Selanjutnya, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Bahkan, putusan tegas ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya sebelumnya. Selain itu, keputusan hukum ini membuktikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lolos dari jerat hukum. Oleh sebab itu, pelaku wajib segera menjalani seluruh sanksi pidana tersebut.
Di sisi lain, Yogi menguraikan kronologi bahwa skandal besar ini bermula dari aksi pemalsuan dokumen setoran bank oleh Oktavanus. Bahkan, pelaku nekat memalsukan berkas keuangan saat ia mengajukan proses pengalihan kredit senilai Rp 60 miliar. Selanjutnya, ia memindahkan fasilitas kredit tersebut dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya. Akibatnya, tindakan manipulatif sang pengusaha langsung memicu timbulnya skandal perbankan yang sangat mematikan.
“Sayangnya, yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA sejak tahun 2014,” terang Yogi secara gamblang. Bahkan, ia menyebutkan bahwa tunggakan besar tersebut langsung memicu timbulnya status kredit macet total. Tak hanya itu, pelaku malah memilih kabur melarikan diri daripada menyelesaikan seluruh kewajiban hutangnya. Padahal, pihak bank sudah berulang kali menyampaikan surat teguran resmi kepada pelaku.
Kemudian, setelah merampungkan seluruh tahapan verifikasi berkas perkara di Kejari Pohuwato, petugas langsung menerbangkan Oktavanus menuju Jawa Timur. Bahkan, proses pemindahan melalui Bandara Djalaluddin ini mengandalkan pengawalan super ketat dari tim penegak hukum. Selain itu, petugas memastikan tidak ada celah keamanan sekecil apa pun selama proses transportasi udara berlangsung. Alhasil, penerbangan menuju Surabaya dapat berjalan dengan sangat lancar tanpa hambatan.
Setibanya di Jawa Timur, petugas segera mengantar Oktavanus menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Bahkan, tim eksekutor langsung menyerahkan pelaku kepada pihak pengelola rutan guna menjalani masa hukuman fisik. Selain itu, proses penerimaan tahanan baru ini tetap mengikuti seluruh standar operasional prosedur yang berlaku. Maka dari itu, pelaku kini harus menghuni sel tahanan rutan secara resmi.
Pada akhirnya, penangkapan Oktavanus makin memperpanjang daftar terpidana DPO yang berhasil diringkus Kejari Surabaya sepanjang tahun 2026. Bahkan, keberhasilan penyergapan ini membuktikan komitmen tinggi aparat kejaksaan dalam mengusut tuntas setiap kasus kejahatan keuangan. Tak hanya itu, Oktavanus resmi mencatatkan nama sebagai buronan ke-12 yang sukses diringkus sejak awal Januari 2026. Dengan demikian, langkah penegakan hukum di wilayah Surabaya berjalan semakin agresif, tegas, dan efektif.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



