KARAWANG, Checkbind.com – Bagus Setyojadi (27) kini terancam penjara seumur hidup setelah diduga membunuh istrinya, Lusi Febiyani (25), dengan cara sadis di Karawang, Jawa Barat. Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro menegaskan tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. “Hukumannya bisa seumur hidup!” tegas Rizky dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Tragedi mengerikan ini terjadi dini hari Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Perumahan Lemahmulya Indah. Polisi menyebut pertengkaran sengit memicu aksi Bagus yang sempat mengancam bunuh diri sebelum menyerang istrinya dengan senjata tajam. “Emosinya meledak, dia langsung menusuk korban berkali-kali,” jelas Rizky.
Lusi tewas dengan 11 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Usai menyerang istrinya, Bagus mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan dan lehernya. Tim Inafis Polres Karawang langsung bergerak keesokan harinya untuk mengolah TKP di rumah pasangan itu.
Dita (33), tetangga korban, mengaku sempat melihat Lusi Rabu malam (11/6/2025) dengan mata sembap seperti habis menangis. “Saya enggak mau ikut campur,” katanya. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, Dita mendengar teriakan minta tolong dari rumah Lusi. Bersama warga, mereka menemukan Lusi sudah tak bernyawa dan Bagus dalam kondisi kritis.
Polisi menduga kuat motif pembunuhan ini akibat rasa cemburu Bagus. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit di bawah pengawasan ketat polisi.
Fakta-Fakta Mengejutkan:
- 11 tusukan di tubuh Lusi menunjukkan tingkat kebrutalan pelaku
- Pelaku sempat mengancam bunuh diri sebelum membunuh istrinya
- Tetangga mendengar teriakan tolong tapi sudah terlambat
- Polisi pastikan hukuman maksimal menanti pelaku
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya emosi yang tak terkendali dalam rumah tangga.
Baca Juga: Tragis! Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Saksi Korupsi



