Site icon Checkbind

Pegawai TN Manusela Maluku Jadi Tersangka Penyelundupan Senpi ke Daerah Rawan Konflik

AMBON, checkbind.com – Petugas kepolisian berhasil mengamankan BM (54), seorang pegawai Taman Nasional (TN) Manusela Maluku, yang diduga terlibat dalam penyelundupan senjata api rakitan. Dia ditangkap bersama dua warga lainnya pada Minggu (22/6/2025).

Baca Juga: Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri Hingga Tersungkur, Motifnya Bikin Geram!

Sebelumnya, polisi sudah mengincar BM sejak Kamis (5/6/2025) saat dia sedang dalam perjalanan menggunakan mini bus di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah. Tak disangka, pria yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Balai TN Manusela ini ternyata terlibat dalam jaringan penyelundupan senjata ilegal.

Kepala Balai TN Manusela, Deny Rahadi, langsung membeberkan fakta bahwa BM memang bagian dari staf mereka. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu, Rahadi menegaskan, “Yang bersangkutan memang benar PPNPN di Balai TN Manusela.”

Menyikapi kasus ini, pihak TN Manusela tak tinggal diam. Mereka segera melaporkan status BM ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah laporkan ke KSDAE agar ada arahan lebih lanjut,” ujar Rahadi tegas.

Sebenarnya, BM tidak bertindak sendirian. Polisi juga meringkus dua warga Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah, yaitu RS (51) dan SM (44). Polisi mengungkap ketiganya aktif menyelundupkan senjata rakitan lengkap dengan amunisinya ke kawasan konflik Seram Utara.

Kasus ini pun langsung diseret ke ranah hukum. Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman berat.

Motif dan Dampak Penyelundupan Senjata

Penyelundupan senjata api ke daerah konflik seperti Seram Utara bukanlah kasus baru, tetapi tetap menimbulkan kekhawatiran. Apalagi, pelakunya ternyata melibatkan oknum pegawai instansi pemerintah.

Pertama, kita perlu bertanya: apa motif di balik aksi BM dan kawan-kawan? Apakah hanya untuk keuntungan finansial, atau ada kepentingan lain yang lebih besar? Para pedagang gelap sering menjual senjata rakitan dengan harga tinggi, khususnya di daerah rawan konflik horizontal.

Kedua, keterlibatan seorang pegawai TN Manusela sangat disayangkan. Sebagai penjaga kawasan konservasi, seharusnya dia menjadi pelindung alam, bukan malah terlibat kejahatan yang membahayakan masyarakat.

Ketiga, aparat keamanan harus meningkatkan pengawasan di perbatasan dan jalur-jalur rawan penyelundupan. Daerah seperti Seram Utara memang kerap jadi sasaran karena aksesnya yang terpencil.

Respons Masyarakat dan Langkah Ke Depan

Masyarakat Maluku, khususnya warga sekitar TN Manusela, tentu merasa kecewa dengan tindakan BM. Mereka berharap instansi terkait segera menindak tegas oknum yang terlibat agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Selain itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal. Pemerintah harus gencar menyosialisasikan bahaya senjata rakitan, khususnya di daerah-daerah rawan konflik.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga instansi pemerintah harus lebih ketat dalam memantau kinerja pegawainya. Jangan sampai ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan untuk kegiatan kriminal.

Penangkapan BM dan dua tersangka lainnya membuktikan bahwa kejahatan penyelundupan senjata masih menjadi ancaman serius. Namun, dengan kerja sama antara masyarakat, aparat, dan instansi terkait, kita bisa memutus mata rantai peredaran senjata ilegal.

Semoga kasus ini bisa segera tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Yang terpenting, jangan sampai ada lagi pegawai pemerintah yang terlibat tindakan melanggar hukum seperti ini.

Exit mobile version