Gugatan Ditolak PN Bogor, Agustiani Tio Bertekaj Gugat Balik Penyidik KPK Rossa

Diposting pada 10 views

JAKARTA, Checkbind.com – Tim pengacara mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pantang menyerah. Mereka kini mempersiapkan gugatan baru melawan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti usai PN Bogor menolak gugatan sebelumnya dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) untuk perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Army Mulyanto, kuasa hukum Tio, bersikukuh akan terus memperjuangkan hak kliennya. “Kami akan terus lawan sampai klien kami dapat keadilan yang seharusnya,” tegas Army kepada Kompas.com (6/11/2025). “Saat ini kami tengah mengkaji ulang putusan pengadilan sebelum mengajukan gugatan baru.”

Pemicu Gugatan: Kasus Intimidasi dan Gratifikasi

Gugatan ini muncul setelah Tio mengaku menjadi korban intimidasi dan upaya gratifikasi hukum oleh Rossa. Army menilai majelis hakim terlalu cepat memutuskan sebelum mempertimbangkan alasan sah ketidakhadiran Tio dalam mediasi.

Padahal menurutnya, pihaknya sudah memberitahu alasan ini sebelumnya ke hakim mediator.

baca juga: Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, ini tanggapan DPR!

Army menegaskan perkara ini bahkan belum masuk ke tahap inti. “Baru tahap awal, belum ada proses jawab-menjawab. Sangat tidak tepat menyimpulkan klien kami tak punya dasar hukum,” kritiknya.

Sebelumnya, Tio melaporkan Rossa karena diduga memaksanya mengganti kuasa hukum dengan motif politik. “Dia suruh klien kami ganti pengacara hanya karena kami dari kader PDIP. Ini bentuk tekanan yang tidak fair,” tegas Army.

Tio juga mengklaim mengalami tekanan psikologis saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Atas dasar ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dari Rossa.

Rencana Ke Depan: Ajukan Gugatan Ulang

Meski kalah di putusan pertama, tim hukum Tio tetap bersemangat. Mereka kini menyiapkan gugatan baru dengan argumentasi yang lebih solid. 

 “Perjuangan belum berakhir. Kami akan gunakan semua jalur hukum yang ada,” pungkas Army.

Ikuti terus perkembangan terbaru kasus ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *