DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Ada Apa Sih?

Diposting pada 15 views

JAKARTA, checkbind.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR mempercepat pembahasan RUU yang telah lama masuk Prolegnas ini. Pimpinan DPR bahkan mengizinkan pelaksanaan rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi KUHAP selama masa reses.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan, “Semua nunggu KUHAP selesai. Makanya kita kebut pembahasannya, bahkan sampai izin rapat saat reses.” Ia menegaskan, dua RUU lain—yakni RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri—tertunda karena menunggu revisi KUHAP rampung.

Meski begitu, Adies menyatakan belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengajukan izin rapat selama reses.”Tapi kalau nanti diajukan, kami akan mengizinkan agar cepat selesai,” tegasnya. Masa reses DPR sendiri berlangsung dari 28 Mei hingga 23 Juni 2025.

Sebelum reses, Komisi III DPR sudah mulai menyusun draf revisi KUHAP. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan, DPR mengejar target agar KUHAP baru bisa berlaku per 1 Januari 2026. “Kita harus pastikan KUHAP baru siap bersamaan dengan KUHP yang juga berlaku di tanggal yang sama,” tegasnya.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sepakat dengan target ini. “Kita harus menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHAP tahun 2025,” tegasnya. Ia memberi contoh, aturan penahanan dalam KUHAP lama akan kadaluarsa pada 2 Januari 2026. Kalau tidak diganti, aparat penegak hukum kehilangan dasar hukum untuk menahan tersangka.

Eddy menekankan, revisi KUHAP membawa perubahan filosofis. KUHAP lama cenderung mengutamakan pengendalian kejahatan (crime control), sedangkan versi baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia (due process). “Orang bisa ditangkap atau digeledah, tapi belum tentu bersalah. Karena itu, KUHAP baru harus melindungi warga dari kesewenang-wenangan aparat,” jelasnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik langkah DPR membahas RUU KUHAP saat reses. Menurutnya, ini berisiko mengurangi transparansi dan partisipasi publik. “Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Minerba di reses jadi contoh buruk. Prosesnya tidak akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Semeru Buka Lagi, Ada Aturan Baru nih

Fajri memahami urgensi revisi KUHAP, tapi menegaskan DPR seharusnya tidak mengabaikan prosedur. “Masa reses itu untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah, bukan malah rapat di Jakarta,” tegasnya. Ia menambahkan, tugas DPR selama reses justru membuka ruang partisipasi publik, bukan mempercepat pembahasan RUU secara tertutup.

Jika DPR tetap memaksakan pembahasan selama reses, dikhawatirkan revisi KUHAP akan minim masukan masyarakat. Padahal, KUHAP baru akan berdampak besar pada sistem peradilan pidana. Jadi, apakah percepatan ini demi kepentingan hukum atau sekadar mengejar target politik? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *