DPR Dorong Penerapan Pajak Bagi Perusahaan Aplikator Ojol dan Taksi Online Lewat RUU LLAJ

Diposting pada 1 views

JAKARTA, Checkbind.com — Kejutan besar kembali menghantam industri transportasi digital tanah air secara luas. Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda secara terbuka membongkar rencana terbaru pemerintah. Pihaknya sedang meramu draf RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Lewat aturan baru ini, para perusahaan aplikator ojek dan taksi online bakal dipajaki secara ketat oleh negara. Langkah ini menyasar para pengusaha aplikasi yang selama ini meraup keuntungan fantastis di Indonesia.

Sebab, DPR menilai penataan sistem perpajakan aplikator online sudah sangat mendesak. Selain itu, kebijakan tegas ini bertujuan mencegah potensi kebocoran dana penerimaan keuangan negara. Tanpa aturan yang mengikat, negara akan terus kehilangan pemasukan finansial dalam jumlah amat besar.

Aturan Pajak Baru Siap Mengejar Pundi-Pundi Aplikator Digital

Selanjutnya, Syaiful Huda menyampaikan pandangan strategis tersebut dalam rapat kerja Komisi V DPR. Pertemuan penting ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib menyinkronkan pengelolaan dana preservasi pemeliharaan jalan raya. Pihaknya menyelaraskan aturan ini dengan asas-asas utama pengelolaan keuangan negara. Di samping itu, DPR merancang aturan pajak badan usaha secara spesifik. Selain itu, pajak atas tarif angkutan penumpang berbasis aplikasi juga turut diincar oleh DPR.

Lebih lanjut, Huda menuntut agar RUU LLAJ sanggup menjangkau Pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DPR ingin mengejar PNBP langsung dari pundi-pundi bisnis perusahaan aplikator raksasa. Oleh sebab itu, DPR menyusun sistem perpajakan terpadu demi menutup rapat celah kebocoran fiskal negara.

Tak hanya mengincar setoran pajak, RUU LLAJ juga membongkar isu krusial lainnya. Regulasi ini menyoroti bahaya besar dari maraknya pengoperasian truk over dimension over load (ODOL). Pasalnya, keberadaan truk ODOL terus mengancam keselamatan jutaan pengguna jalan raya setiap hari.

Ancaman Maut Truk ODOL dan Nasib Jutaan Pengemudi Online

Sementara itu, Korlantas Polri telah merilis data resmi statistik kecelakaan pada Oktober 2024. Pihak kepolisian mencatat angka kecelakaan di sepanjang koridor jalan tol masih sangat tinggi setiap tahunnya. Hasilnya, pengoperasian armada truk ODOL terbukti menjadi pemicu utama insiden kecelakaan maut tersebut.

Bahkan, Huda membeberkan statistik tragis dari laporan kepolisian tersebut secara terperinci. Sepanjang tahun 2022, masyarakat menyaksikan 1.464 kasus kecelakaan maut di jalan tol. Peristiwa tragis tersebut menelan 688 korban jiwa, memicu 237 luka berat, serta 2.564 luka ringan. Malahan, angka kasus kecelakaan ini melonjak tajam pada tahun 2023 menjadi 1.656 insiden maut. Bahkan, angka 704 korban jiwa, 285 luka berat, serta 2.971 luka ringan dicatat akibat musibah tragis tersebut. Oleh karena itu, publik memandang truk ODOL sebagai ancaman keselamatan yang sangat mematikan.

Di sisi lain, RUU LLAJ turut memperjelas kepastian status moda transportasi daring roda dua maupun roda empat. Pemerintah juga menata aturan operasional angkutan sewa khusus secara lebih tertib. Dengan demikian, undang-undang ini memberikan payung hukum yang sangat jelas bagi industri transportasi digital.

Secara khusus, regulasi anyar ini mengatur pengoperasian transportasi roda dua dan roda empat sebagai angkutan umum. Armada ini melayani pengangkutan orang maupun barang berbasis teknologi secara resmi. Oleh sebab itu, draf RUU LLAJ menegaskan seluruh hak dan kewajiban hukum perusahaan aplikator serta para pengemudi.

Akhirnya, Huda mengingatkan fakta bahwa 2 hingga 4 juta driver online menggantungkan hidup pada profesi ini. Populasi tenaga kerja yang luar biasa besar di Indonesia digambarkan oleh angka fantastis ini. Oleh karena itu, kegagalan penataan regulasi ini akan memicu krisis krisis sosial dan ekonomi yang sangat tajam. Dampak buruk tersebut bahkan sanggup mengguncang stabilitas politik nasional secara serius.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *