Buronan China Dibekuk di Bali, Langsung Dideportasi!

Diposting pada 8 views

Checkbind.com – Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil meringkus seorang buronan kelas kakap asal China berinisial XP. Pelaku ini ternyata telah menjadi target Kejaksaan Guangzhou selama 10 tahun lantaran menipu korban hingga rugi 12.698.600 yuan (Rp28,5 miliar)!

Tak disangka, XP yang sudah lama buron justru tertangkap di Bali. Tim gabungan Subdirektorat Penyidikan Imigrasi dan petugas Kantor Imigrasi Denpasar menggrebek kediamannya di Tabanan pada Kamis (10/7/2025) dini hari. “Kami mengamankannya pukul 01.30 WITA,” tegas Yuldi Yusman, Plt. Dirjen Imigrasi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Proses penangkapan XP berawal dari kecanggihan patroli siber Imigrasi. Setelah memantau pergerakannya, tim langsung bergerak cepat. Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mengejutkan: XP ternyata tinggal ilegal di Indonesia tanpa izin!

Sebelum kabur ke Indonesia, XP sudah berstatus buronan pemerintah China. Kejaksaan Guangzhou menjeratnya dengan dakwaan penipuan pada Januari 2015. Namun, ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi di Bali hingga akhirnya terendus teknologi digital Imigrasi RI.

Tim Imigrasi langsung memboyong XP ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk memeriksanya secara intensif. Mereka menahan XP di ruang detensi sebelum akhirnya mendeportasinya melalui Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025). “Kami mengirimnya kembali ke Guangzhou dengan penerbangan langsung,” jelas Yuldi.

Yuldi menegaskan, seluruh proses deportasi berjalan sesuai hukum dan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Kami juga menjunjung tinggi kerja sama internasional,” tambahnya. Ditjen Imigrasi aktif memperkuat komunikasi dengan negara lain, terutama dalam pertukaran data buronan. “Kami tidak mau Indonesia jadi tempat pelarian penjahat internasional,” tegas Yuldi.

Keberhasilan ini membuktikan keseriusan Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara. “Siapa pun yang buron, kami akan berusaha menangkap dan mengembalikannya ke negara asal,” tandas Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *