Checkbind.com – Pengosongan lahan di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pada Rabu (7/1/2026) pagi, akhirnya meledak menjadi kericuhan yang memilukan. Pada dasarnya, eksekusi ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memerintahkan pengosongan 12 unit rumah. Kemudian, tanah dan bangunan itu harus diserahkan kepada PT Taman Puri Indah. Akan tetapi, warga sama sekali tidak terima dengan keputusan tersebut!
Di sisi lain, Ketua RT setempat, Deny Sas, dengan lantang menyuarakan penolakan warga. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses hukumnya dipenuhi kejanggalan. Bahkan, ada dugaan kuat kesalahan objek sengketa! “Historisnya kami tidak paham. Intinya, tiba-tiba ada lelang tanah kosong. Padahal, faktanya di sini sudah berdiri sekitar 100 unit rumah sejak 1980-an dengan izin lengkap!” tegas Deny di lokasi. Sebagai informasi, para sesepuh warga ternyata sudah menghuni kawasan itu sejak 1983-1984.
Selain itu, Deny juga menyoroti ketidakadilan dalam proses lelang. Ia menegaskan, jika pelelangan memang benar-benar terjadi, pihaknya sudah seharusnya melibatkan warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut. “Kami bukan menduduki tanah orang atau negara. Jadi, seandainya ada lelang, warga semestinya dapat kesempatan. Yang terjadi malah sebaliknya, eksekisi muncul tiba-tiba padahal proses hukum masih berjalan!” protesnya. Selain itu, satu hal yang sangat janggal adalah eksekusi hanya menyasar 12 rumah, sementara seluruh kawasan itu ternyata satu hamparan dengan satu sertifikat. “Total ada 100 rumah, tapi kenapa cuma 12 yang dikenai? Belum lagi, alamat di surat eksekusi pun berbeda dengan lokasi sebenarnya!” tambah Deny dengan nada tinggi.
Sementara itu, di lapangan, tensi sudah meningkat sejak pagi. Tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB, ratusan warga langsung memadati depan portal perumahan. Tanpa ragu, mereka memblokade akses masuk dengan berjejer rapat sambil membentangkan spanduk dan poster penolakan. Suasana pun langsung panas! Teriakan “Tolak Eksekusi!” bergemuruh silih berganti dari massa. Bahkan, sejumlah warga terlihat sangat emosional; beberapa sampai menangis sambil memeluk erat anggota keluarganya, seolah tak ingin berpisah dengan rumahnya.
Situasi kemudian memuncak ketika aparat kepolisian mulai masuk ke kawasan untuk pengamanan. Merespons hal itu, warga pun berulang kali meneriakkan keberatan sambil menunjukkan salinan surat eksekusi. Inti kemarahan mereka jelas: mereka menilai eksekusi ini tidak sah! Pasalnya, sebuah kesalahan fatal dalam penulisan alamat diduga kuat mengotori surat putusan pengadilan tersebut. “Ini rumah kami! Sudah puluhan tahun kami menghidupi keluarga di sini!” teriak seorang warga dengan suara serak penuh keberanian.
Akhirnya, aksi saling dorong tidak terhindarkan antara warga dan aparat. Beberapa orang sampai terjatuh akibat insiden tersebut. Lebih menyayat hati, seorang perempuan tertangkap basah sedang menangis dan dengan lantang mengaku bahwa seseorang memukulnya saat ia berada di barisan massa. Di puncak ketegangan inilah, Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama, turun tangan langsung. Ia segera mendekati dan berdialog dengan perwakilan warga untuk meredakan situasi. Selanjutnya, dia pun mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan anarkis.
Meski dialog telah dilakukan, gelombang penolakan warga sama sekali tidak surut. Hingga pukul 10.00 WIB, suasana masih sangat mencekam. Ratusan personel polisi dan Satpol PP masih terus berjaga di sekitar lokasi. Tujuannya jelas: mengamankan situasi yang sama sekali belum kondusif. Pada akhirnya, ketidakpastian masih menggantungkan nasib 12 keluarga tersebut, sementara api perlawanan untuk mempertahankan tanah kelahirannya terus mereka kobarkan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com



