Agus Difabel Terbukti Cabuli Korban – Divonis 10 Tahun!

Diposting pada 13 views

MATARAM, Checkbind.com – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menjatuhkan vonis kepada IWAS alias Agus Difabel dalam kasus pelecehan seksual. Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara memvonis Agus 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ancaman kurungan tambahan 3 bulan jika gagal membayar denda tersebut.

Vonis ini mengurangkan 2 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mendesak 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang putusan secara terbuka di Ruang Sidang Utama, berjalan selama 1 jam 10 menit mulai pukul 11.03 Wita hingga 12.13 Wita.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Jumat Pagi, Simak Laporan Lengkapnya!

Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, menjelaskan bahwa majelis hakim telah membuktikan Agus bersalah melakukan pencabulan. Ia menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban. Lebih parah lagi, ia berulang kali mencabuli lebih dari satu korban.

“Agus terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 ayat 1 Huruf E UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” tegas Ary dalam keterangan pers.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan vonis. Majelis hakim menilai perbuatan Agus secara tegas: tidak hanya menghancurkan mental korban, tetapi juga merusak kedamaian masyarakat.

Namun, ada juga hal-hal yang meringankan. Usianya yang masih muda menjadi pertimbangan agar ia bisa memperbaiki diri di masa depan. Selain itu, sikapnya yang tertib selama persidangan turut mempermudah proses hukum.

Baca Juga: Samarinda Lumpuh Akibat Banjir, Baca Lengkapnya!

Baik Agus, kuasa hukumnya, maupun jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir dulu sebelum merespons putusan tersebut. Sementara itu, hakim memutuskan untuk menahan Agus dan memperhitungkan masa tahanan sebelumnya sebagai bagian dari hukuman.

Agus mengenakan kemeja ungu masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi terdakwa didampingi pengacaranya. Keluarga dan ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga hadir menyaksikan putusan yang menegangkan ini.

Dengan vonis ini, masyarakat berharap korban mendapatkan keadilan dan kasus serupa bisa dicegah di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *