19 Sekolah di Pekalongan Enggan Terima MBG, BGN Tegaskan Bersifat Sukarela

Diposting pada 0 views

PEKALONGAN, Checkbind.com – Kabar mengejutkan mendadak bikin heboh publik Pekalongan. Pasalnya, belasan sekolah di Kabupaten Pekalongan kompak menolak program Makan Bergizi Gratis. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan pasokan makanan sehat secara cuma-cuma untuk para siswa. Sebagian besar masyarakat awalnya mengira semua sekolah bakal langsung berebut jatah ini. Namun, Badan Gizi Nasional justru menanggapi isu heboh ini dengan sangat tenang. Pihak BGN menegaskan bahwa partisipasi dalam program ini murni bersifat sukarela. Oleh sebab itu, lembaga pemerintah ini tidak pernah memaksa sekolah mana pun. Malahan, pihak sekolah yang merasa keberatan bisa langsung menolak bantuan tersebut.

Nah, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pekalongan, Nauf M. Sidqi, akhirnya angkat bicara. Beliau kemudian membeberkan fakta menarik mengenai alasan penolakan dari pihak sekolah. Menurut pendataan timnya, mayoritas lembaga penolak ternyata berasal dari kalangan sekolah swasta. Terlebih lagi, pihak pengelola sekolah swasta memang memiliki pertimbangan tersendiri terkait fasilitas.

“Memang ada 19 sekolah yang secara tegas menolak program makanan ini,” ungkap Nauf. “Lalu, setelah kami mendata lapangan, rata-rata penolak memang sekolah swasta,” tambahnya santai. Beliau menyampaikan keterangan penting ini secara langsung kepada awak media pada Senin (6/10/2026).

Selanjutnya, Nauf menekankan bahwa BGN menjalankan standar operasional yang sangat transparan. Prosedur penerimaan program MBG ini berlaku sama persis untuk seluruh jenis sekolah. Jadi, BGN tidak pernah membedakan perlakuan antara lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Oleh karena itu, sekolah negeri pun sebenarnya memegang hak penuh untuk menolak.

“Kami tidak masalah jika ada sekolah negeri yang ikut menolak,” terang Nauf. “Sebab, kami menetapkan mekanisme yang benar-benar sama tanpa membedakan status sekolah,” lanjutnya. “Makanya, kami melayani semua instansi dengan porsi kebebasan yang seimbang,” tegasnya lagi.

Lokasi Sekolah yang Menolak Terima MBG

Kemudian, Nauf merinci lokasi persis dari belasan sekolah yang melakukan penolakan tersebut. Berdasarkan data resmi, sebanyak enam sekolah penolak berlokasi di wilayah Kecamatan Buaran. Sementara itu, lima sekolah lainnya yang menolak berada di area Kecamatan Kedungwuni. Kedua kecamatan ini memang mencatatkan angka penolakan terbanyak di Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, peta penolakan program MBG juga meluas ke beberapa wilayah lain. Masing-masing kecamatan mencatat ada dua sekolah yang mantap menolak pembagian makanan. Dua wilayah kecamatan penolak tersebut adalah Kecamatan Wonopringgo serta Kecamatan Wiradesa.

Tak hanya itu, empat sekolah sisa yang ogah menerima bantuan juga terdata. Keempat sekolah ini tersebar secara merata di empat kecamatan yang berbeda lokasi. Wilayah-wilayah tersebut mencakup Kecamatan Kajen, Kecamatan Karangdadap, Kecamatan Bojong, hingga Kecamatan Wonokerto.

Kendati demikian, BGN menegaskan tidak akan pernah mempermasalahkan keputusan mengejutkan ini. Nauf menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai setiap alasan dan keputusan pengelola sekolah. Maka dari itu, tim BGN tidak bakal memaksakan kehendak kepada siapapun di lapangan.

Namun, BGN meminta agar setiap sekolah melengkapi berkas administrasi penolakan secara resmi. Nauf menegaskan bahwa pihak sekolah wajib menyerahkan selembar surat pernyataan tertulis. Langkah administrasi ini menjadi syarat mutlak jika sekolah ingin memundurkan diri.

Pasalnya, surat penolakan resmi tersebut memegang peranan yang sangat penting bagi BGN. Dokumen tertulis ini bakal menjadi bukti sah saat tim pemeriksa datang berkunjung. Pihak Inspektorat maupun BPKP tentu akan mengaudit anggaran dan distribusi makanan ini.

Selain berguna untuk audit, surat tersebut menjadi acuan jika data penerima berubah. Misalnya, ada sekolah yang awalnya menerima makanan lalu mendadak memilih berhenti di tengah jalan. Dengan surat tersebut, BGN bisa langsung memperbarui data penerima manfaat secara valid.

“Ketika calon penerima manfaat menolak, kami tidak masalah sama sekali,” ujar Nauf. “Lagipula, kami memang hanya membagikan makanan kepada sekolah yang bersedia menerima,” lanjutnya. “Maka dari itu, kami akan langsung mengalihkan fokus ke penerima lain,” tambahnya.

“Fungsi utama surat pernyataan ini adalah menyediakan bukti kuat untuk pemeriksaan,” jelas Nauf. “Sehingga, pas tim Inspektorat melakukan audit, kami sudah memegang dokumen bukti lengkap,” tutupnya.

Pada akhirnya, Nauf menekankan bahwa kerapian administrasi merupakan kunci utama kelancaran MBG. Dengan pengelolaan data yang tertib, BGN bisa menyalurkan program secara tepat sasaran. Alhasil, data pembukuan di kantor pusat selalu sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *