GEMAS Gugat ke PTUN, Minta Pemerintah Batalkan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Diposting pada 0 views

Checkbind.com – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengambil langkah hukum kejutan. Mereka resmi menggugat pemberian gelar Pahlawan Nasional Soeharto. Aksi nekat ini langsung mengguncang ruang publik.

Sebab, pemerintah belum menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM Orde Baru. Sejumlah aktivis menilai penanganan kasus tersebut masih mangkrak. Akibatnya, isu kelam masa lalu ini kembali memanas.

Selanjutnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan penting. Majelis hakim melangsungkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (28/9/2026). Suasana persidangan berlangsung sangat riuh.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nabil, memberikan penjelasan tegas. Ia menyebut ketidakjelasan kasus HAM memaksa para korban berjuang sendiri. Korban harus menuntut keadilan tanpa bantuan negara.

Oleh sebab itu, para korban mantap menggugat keputusan pemerintah. Mereka menolak keras gelar Pahlawan Nasional untuk presiden ke-2 RI. Langkah ini menjadi simbol perlawanan hukum.

“Penegakan HAM kita tidak efektif sama sekali,” tegas Nabil pasca-persidangan. Ia menambahkan, korban harus berdarah-darah menuntut Keputusan Presiden Soeharto. Pernyataan sengit ini memicu perhatian media.

Menurut Nabil, mekanisme Pengadilan HAM mestinya menyelesaikan persoalan berat ini. Sistem peradilan harusnya bekerja efektif sejak awal. Publik mendambakan proses hukum yang benar-benar adil.

Namun, Pengadilan HAM sama sekali tidak kunjung menerbitkan putusan. Kondisi ini memaksa masyarakat sipil memilih jalur hukum alternatif. Mereka menyeret keputusan penganugerahan gelar ke PTUN.

Bahkan, Nabil menyoroti kejanggalan pertanyaan dari pihak tergugat. Tergugat terus mempertanyakan keberadaan putusan Pengadilan HAM terkait Soeharto. Pihak tergugat seolah memanfaatkan kekosongan hukum tersebut.

“Pengadilan HAM sengaja tidak berjalan,” sindir Nabil dengan nada pedas. Lantas, bagaimana masyarakat bisa membuktikan rasa keadilan sejati? Pertanyaan menohok ini menyindir kelalaian pemerintah.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Aulia Novirta, angkat bicara. Ia mengklaim persidangan telah menguliti seluruh rekam jejak kelam Soeharto. Saksi-saksi membeberkan fakta mengejutkan di depan hakim.

Lebih lanjut, Aulia menegaskan bahwa catatan buruk itu menyangkut integritas. Pahlawan Nasional wajib memiliki keteladanan moril yang sangat tinggi. Soeharto dinilai tidak memenuhi kriteria krusial tersebut.

Selain itu, Aulia mengingatkan kembali gerakan antikorupsi para aktivis. Aktivis masa lalu gencar membongkar dugaan mega korupsi Orde Baru. Perjuangan sejarah itu tidak boleh terhapus begitu saja.

Menurut Aulia, proses hukum pidana Soeharto memiliki catatan menggantung. Pengadilan tidak pernah memutus Soeharto bebas dari segala tuduhan. Status hukum tersebut tetap mengambang.

“Jadi, tidak ada bukti sah bahwa beliau bersih,” tegas Aulia. Pernyataan ini memperkuat argumen utama pihak penggugat. Mereka yakin fakta hukum tidak mendukung gelar pahlawan.

Selanjutnya, Aulia menyoroti keberadaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Aturan konstitusi tersebut masih melekatkan dosa KKN pada nama Soeharto. Ketetapan hukum ini masih berlaku secara sah.

Akibatnya, Aulia mengkhawatirkan dampak buruk gelar pahlawan ini. Langkah pemerintah bisa merusak edukasi sejarah pemberantasan korupsi. Generasi muda bisa bingung menilai rekam jejak sejarah.

“Bayangkan jika sosok terduga korupsi malah menerima gelar pahlawan,” ucap Aul. Ia merasa ironi ini sangat mencederai rasa keadilan. Publik akan menangkap pesan sejarah yang keliru.

Oleh karena itu, Aul mendesak PTUN Jakarta mencermati seluruh saksi. Hakim harus melihat fakta persidangan secara jernih dan obyektif. Pertimbangan matang sangat menentukan nasib gugatan ini.

Maka dari itu, penggugat memohon hakim membatalkan Keputusan Presiden tersebut. Langkah pembatalan ini sangat vital bagi penegakan keadilan. Pengadilan harus berani mengambil keputusan tegas.

“Kami menanti putusan pembatalan gelar pahlawan Soeharto,” tandas Aul. Harapan besar kini bertumpu pada keberanian majelis hakim. Seluruh mata publik tertuju ke PTUN Jakarta.

Sebagai informasi tambahan, GEMAS resmi menggugat Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025. Koalisi sipil ini menyeret dokumen negara tersebut ke pengadilan. Isu pahlawan nasional ini langsung memicu perdebatan sengit.

Dokumen Keppres tersebut berisi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Soeharto. Pemerintah memberikan gelar kehormatan ini kepada Presiden ke-2 RI. Keputusan ini menuai gelombang protes tajam.

Padahal, pemerintah menerbitkan Keppres pada 6 November 2025 lalu. Penyerahan gelar berlangsung meriah saat peringatan Hari Pahlawan 2025. Namun, gelombang penolakan terus membesar pasca-acara.

Kini, proses hukum di PTUN Jakarta telah memasuki babak baru. Perkara gugatan resmi menggelar agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci. Suasana sidang semakin panas dan menegangkan.

Bahkan, GEMAS menghadirkan Usman Hamid dan peneliti sejarah Ita Fatia Nadia. Kedua saksi ahli memaparkan hasil riset pendampingan korban Orde Baru. Kesaksian mereka sukses membongkar tabir kelam masa lalu.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *