Checkbind.com – Baru-baru ini, nasib tragis menimpa Mbah Darmi, warga Desa Kayugritan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Nenek berusia 63 tahun itu meminjamkan KTP-nya kepada tetangga dekatnya sendiri. Tetangganya meminta KTP tersebut dengan berbagai alasan yang terdengar masuk akal. Sayangnya, Mbah Darmi sama sekali tidak menduga ada maksud jahat di balik permintaan itu. Tanpa disadarinya, ia harus menanggung utang besar mencapai sekitar Rp 10 juta. Kabar mengejutkan itu pun langsung menggemparkan seluruh warga di sekitar tempat tinggalnya. Mereka ikut prihatin dan bersimpati mendengar nasib memilukan yang menimpa sang nenek. Kini, setelah melalui proses yang cukup panjang, semua utang itu lunas total. Pihak tetangga dan bank sama-sama bertanggung jawab penuh atas penyelesaian kasus ini. Akhirnya, tetangganya sendiri melunasi seluruh sisa utang tersebut tanpa menyisakan beban sedikit pun.
Sementara itu, Operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugritan, Neli Setyoningsih, membenarkan kabar baik tersebut kepada awak media. Ia menyampaikan informasi penting ini melalui sambungan telepon pada Jumat (4/9/2026) siang. Dalam percakapan itu, Neli menjelaskan bahwa pihak bank menyelesaikan pinjaman pertama pada Rabu (2/9/2026) lalu. Pihak perbankan mencatat total pelunasan yang dibayarkan mencapai sekitar Rp 1.785.000. Neli mengaku proses verifikasi data awal memang cukup rumit dan memakan waktu. Namun, berkat koordinasi yang solid antara pemerintah desa dan bank, semua hambatan dapat teratasi dengan baik. “Alhamdulillah, semuanya selesai dengan lancar dan tanpa kendala berarti,” ujar Neli dengan nada penuh syukur. Tak hanya itu, Neli mengaku sangat lega karena beban pikiran selama ini akhirnya hilang. Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang ikut serta membantu menyelesaikan kasus ini. “Saya sangat bersyukur karena Mbah Darmi bisa bernapas lega sekarang,” tambahnya kemudian.
Di sisi lain, keesokan harinya, tetangga Mbah Darmi melunasi pinjaman kedua yang tercatat di bank lain. Proses pembayaran itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) pagi dengan suasana yang cukup khidmat. Nominal pinjaman yang harus dibayar mencapai Rp 1.825.000 per orang sesuai dengan data sistem. Ternyata, tetangga peminjam KTP itu membayar sendiri seluruh utangnya tanpa bantuan dari siapapun. “Ia sendiri yang mengurus pelunasannya tanpa tekanan dari pihak manapun,” jelas Neli dengan tegas kepada wartawan. Pembayaran dilakukan secara tunai di kantor desa setempat dengan disaksikan oleh perangkat desa. Tetangga itu mengakui kesalahannya secara terbuka di depan para saksi dan tokoh masyarakat. Setelah itu, semua proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Warga desa pun mengapresiasi niat baik tetangga tersebut untuk bertanggung jawab penuh. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Tak hanya itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun tangan langsung menangani kasus ini dengan serius. Ia mengunjungi rumah sederhana Mbah Darmi pada Kamis lalu untuk memastikan kondisi sang nenek. Di sana, Luthfi memastikan persoalan utang tersebut selesai total dan tidak bersisa. “Sudah dilunasi kabeh. Udah dilunasi. Wis dilunasi kabeh, wis,” katanya dengan mantap di depan awak media. Mbah Darmi menangis haru saat gubernur datang menjenguknya dan memberikan dukungan moral. Luthfi pun memeluknya dengan hangat dan memberi semangat besar untuk menjalani hari tua. Semua persoalan yang membelit Mbah Darmi diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Tengah itu sangat berarti bagi Mbah Darmi. Ia merasa diperhatikan dan dilindungi oleh pemerintah daerah setempat. Warga sekitar pun ikut terharu menyaksikan perhatian tulus dari sang gubernur.
Sebelumnya, proses pelunasan baru terjadi setelah fakta sesungguhnya terungkap ke publik secara luas. Mbah Darmi mengaku memberikan KTP-nya secara sukarela tanpa ada paksaan sedikit pun. Tetangga itu meminta langsung dengan cara yang sangat halus dan meyakinkan. Awalnya, Mbah Darmi mengira KTP itu hanya untuk keperluan administrasi biasa saja. Ia sama sekali tidak pernah curiga sedikit pun terhadap niat tetangganya tersebut. Namun, tetangga itu meminjam KTP untuk mengajukan pinjaman di dua lembaga perbankan sekaligus. Yang lebih parah, Mbah Darmi tidak mengetahui tujuan peminjaman itu hingga kasusnya mencuat. Ia hanya percaya pada omongan tetangga semata karena hubungan mereka cukup dekat. Nasib malang itu menimpa karena kebaikan hatinya dimanfaatkan oleh orang terdekat.
Kemudian, terungkap fakta lain yang sangat mencengangkan di luar dugaan banyak orang. Mbah Darmi hanya menerima uang Rp 25.000 dari tetangganya sebagai imbalan meminjamkan KTP. Uang Rp 25.000 itu ia gunakan untuk membeli kebutuhan makanan sehari-hari di warung. Namun, ia tidak melihat atau menerima uang pinjaman sama sekali dari bank. Tetangganya memegang seluruh hasil pinjaman yang mencapai puluhan juta rupiah. Karena itu, uang Rp 10 juta itu tidak pernah masuk ke kantong Mbah Darmi sedikit pun. Sementara itu, tetangganya menikmati uang tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban. Mbah Darmi hanya menjadi korban penyalahgunaan identitas yang sangat memprihatinkan. Sungguh tidak adil bagi seorang nenek renta yang hidupnya pas-pasan. Ia harus menanggung beban berat akibat perbuatan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Lagi pula, kasus ini mencuat ke permukaan karena bansos Mbah Darmi terhenti secara mendadak dan mengejutkan. Sistem DTKS mendeteksi aktivitas judi online pada data pribadi miliknya. Namun, Mbah Darmi tidak pernah bermain judol sepanjang hidupnya. Sistem tersebut menghentikan bansosnya secara sepihak tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Padahal, ia sama sekali tidak tahu apa itu judi online atau cara mengaksesnya. Bahkan, ia tidak pernah membuka akses internet atau memiliki akun media sosial. Akibat penghentian bansos itu, hidup Mbah Darmi semakin terpuruk dan sulit. Ia tidak memiliki penghasilan tetap selain bantuan sosial dari pemerintah selama ini. Untungnya, kini masalah besar itu sudah teratasi tuntas dengan baik. Pemerintah desa berjanji akan segera memproses ulang data bansosnya. Mereka akan mengaktifkan kembali hak Mbah Darmi sebagai penerima bantuan.
Pada akhirnya, kondisi ini memperjelas siapa pihak yang benar-benar bersalah dalam kasus ini. Mbah Darmi tidak bisa membaca dan menulis sama sekali karena buta huruf. Ia juga tidak memiliki telepon seluler atau gawai canggih seperti masyarakat pada umumnya. Lantas, bagaimana mungkin ia bisa melakukan transaksi judi online yang rumit? Oleh karena itu, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang bahaya meminjamkan identitas. Jangan pernah meminjamkan KTP kepada siapapun, termasuk tetangga dekat sekalipun.
Mulai sekarang, lindungi identitas diri kalian dengan sangat baik dan waspada. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan serupa. Letakkan KTP di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan orang lain. Jangan percaya begitu saja pada rayuan orang lain, meskipun mereka sudah lama kita kenal. Semoga Mbah Darmi dapat menikmati hari tuanya dengan tenang tanpa beban utang lagi. Keadilan memang datang meskipun harus melalui jalan yang terjal dan panjang.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



