LAMONGAN, Checkbind.com – Pabrik PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kecamatan Deket, Lamongan, mendadak mencekam. Sebanyak 19 orang pekerja tiba-tiba ambruk setelah diduga menghirup racun gas berbahaya di area pabrik. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan langsung merespons cepat. Pihak perusahaan pun mereka minta mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara total.
RSI Nashrul Ummah Lamongan menerima 19 pekerja PT BMI untuk perawatan medis darurat. Para korban tiba di rumah sakit dengan kondisi memprihatinkan. Tim medis pun langsung bergerak cepat menangani puluhan pasien sekaligus.
Pada Jumat (5/6/2026) siang, suasana di kawasan pabrik Deket, Lamongan, mendadak tegang. Sebanyak 19 pekerja PT BMI tiba-tiba mengeluh pusing dan sesak napas. Setelah diperiksa, mereka diduga kuat menghirup udara yang sudah tercampur gas beracun di area pabrik.
Rekan-rekan kerja langsung sigap mengevakuasi para korban. Mereka membawa korban ke RSI Nashrul Ummah Lamongan. Petugas medis pun langsung memberikan pertolongan pertama secara intensif.
Kondisi Terkini: Semua Pekerja Sudah Boleh Pulang
Setelah menjalani perawatan di RSI Nashrul Ummah, 13 pekerja mendapat izin pulang. Mereka tetap harus menjalani rawat jalan untuk memantau kondisi tubuh. Sementara itu, enam pekerja lainnya masih harus menerima tindakan lanjutan karena kondisi tubuh mereka belum cukup baik.
Kabar baik akhirnya datang pada malam harinya. Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan, M Zamroni, menyampaikan update menggembirakan. “Jam delapan malam tadi, semua pekerja sudah boleh pulang. Kondisi mereka sudah membaik satu jam sebelumnya. Namun, mereka harus menunggu observasi dokter selama satu jam. Setelah dokter memastikan kondisi semua baik, barulah kami mengizinkan mereka pulang,” jelas Zamroni saat dihubungi Jumat malam.
Tanpa membuang waktu, Zamroni dan jajarannya langsung berkoordinasi dengan manajemen PT BMI. Mereka meminta pihak perusahaan mengevaluasi seluruh aspek K3 secara menyeluruh. Langkah ini mereka ambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami baru mengetahui kejadian ini sore tadi. Setelah itu, kami segera menghubungi manajemen dan pimpinan PT BMI. Kami meminta mereka mengecek ulang seluruh aspek K3 di perusahaan,” tegas Zamroni.
Audensi dan Pemeriksaan Menanti
Dalam waktu dekat, Disnaker Kabupaten Lamongan bersama pengawas K3 Provinsi Jawa Timur akan menggelar audiensi dengan pihak perusahaan. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek K3 di PT BMI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengawas K3 Provinsi dan akan segera turun ke lokasi. Kami tidak ingin kejadian mengkhawatirkan terulang kembali. Kita juga akan meminta penjelasan dari manajemen PT BMI,” ujar Zamroni dengan tegas.
Fakta Penting: Mayoritas Pekerja Warga Lokal
Zamroni mengungkapkan fakta menarik lainnya. PT BMI menyerap banyak tenaga kerja dari Kabupaten Lamongan. Sekitar 85 persen total pekerja perusahaan tersebut berasal dari Lamongan. Termasuk, para pekerja yang mengalami insiden keracunan ini.
“Prioritas kami sekarang memastikan keselamatan para pekerja. Setelah itu, kami akan mengecek lokasi bersama pengawas K3 Provinsi,” ungkap Zamroni.
Gejala yang Dialami Korban
Humas RSI Nashrul Ummah Lamongan, Irmayanti, menjelaskan kondisi para pekerja saat tiba di rumah sakit. Mereka datang dengan berbagai keluhan serius. Sesak napas, tubuh lemas, pusing, dan iritasi mata mereka alami.
“Mereka menghirup udara yang tercampur gas. Mata mereka terasa perih dan berair. Tenggorokan mereka juga terasa kering,” jelas Irmayanti.
Peringatan Keras untuk Dunia Industri
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perusahaan di Lamongan. mereka berharap manajemen PT BMI segera membenahi sistem K3 mereka. Pengawasan ketat dari Disnaker dan pengawas K3 Provinsi akan segera mereka lakukan.
Masyarakat Lamongan kini menanti hasil investigasi lebih lanjut. Akankah perusahaan mendapat sanksi tegas? Atau justru insiden ini menjadi titik balik perbaikan sistem K3 secara menyeluruh? Kita nantikan perkembangan selanjutnya.
Yang jelas, keselamatan pekerja tidak bisa lagi mereka abaikan. Setiap pekerja berhak bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Perusahaan pun wajib memenuhi hak tersebut tanpa terkecuali.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.



