Checkbind.com – Dunia kecantikan Indonesia sedang mengalami guncangan skandal besar. Polda Metro Jaya telah menetapkan dokter kecantikan ternama, Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanannya. Pelaporan Richard Lee ini berawal dari laporan sesama dokter kecantikan, Samira atau yang masyarakat kenal sebagai Dokter Detektif, dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kombes Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi status Richard Lee. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 lalu. “Kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara RL pada 15 Desember 2025,” jelas Reonald kepada para wartawan, Selasa (6/1/2026). Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Richard Lee pada 23 Desember 2025.
Namun, pada jadwal yang telah ditentukan, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga 7 Januari 2026. “Dia meminta jadwal ulang. Apabila dia tidak datang pada 7 Januari, maka kami akan melayangkan panggilan kedua,” tegas Reonald menegaskan konsekuensinya.
Sementara itu, di tempat terpisah, situasi justru menunjukkan perkembangan menarik. Kini, Dokter Samira sebagai pelapor awal juga menyandang status tersangka. Polres Jakarta Selatan sedang memproses laporan pencemaran nama baik yang Richard Lee layangkan terhadap Samira pada 12 Desember 2025. “Proses hukum antara terlapor Samira dan pelapor Richard Lee sudah memasuki tahap penyidikan. Dokter Samira telah kami tetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
AKP Igo Fazar Akbar selaku Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan kemudian menguraikan pokok persoalan yang memicu sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa Samira sebelumnya menyebarkan tuduhan bahwa Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk operasional kliniknya di Palembang. Namun, penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa Richard Lee sebenarnya memiliki SIP tersebut. “Kami mengumpulkan dua alat bukti, yaitu konten TikTok Dokter S yang menyebutkan Dokter R tidak memiliki SIP, dan fakta bahwa Dokter R sudah memiliki izin tersebut,” papar Igo.
Menyikapi kompleksnya kasus yang melibatkan dua figur publik ini, kepolisian akhirnya memilih jalur mediasi. Pihak kepolisian telah menjadwalkan kedua belah pihak untuk menghadiri proses mediasi pada hari ini, Selasa. Mereka berharap langkah ini dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan sengketa di luar persidangan.
Kasus saling melaporkan antara Richard Lee dan Dokter Samira ini menegaskan bahwa konflik di ranah digital dapat berimbas serius pada ranah hukum. Peristiwa ini mengingatkan publik untuk selalu bersikap kritis dan teliti dalam mengonsumsi informasi. Proses hukum yang sedang berjalan akan menguji setiap klaim dari kedua belah pihak dan menentukan akhir dari skandal yang menyita perhatian luas ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com



