Miras Oplosan Tewaskan 5 Warga Kediri, Polisi Gencar Razia

Diposting pada 7 views

KEDIRI, Checkbind.com – Polisi Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, kini semakin gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Aksi tegas ini muncul setelah miras oplosan merenggut nyawa lima warga dalam dua kejadian terpisah. Tidak main-main, polisi langsung menggerebek gudang penyimpanan miras ilegal di Kecamatan Wates dan menyita ribuan botol minuman berbahaya!

Razia Besar-besaran, Polisi Sita 1.000 Botol Arak Bali
Satuan Samapta Polres Kediri pimpinan AKP I Nyoman Sugita berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dalam operasi tersebut. “Kami menyita 1.000 botol arak Bali, 600 botol kuntul, 60 botol gedang kluthuk, plus 5 jeriken miras bekonang,” jelas Sugita, Jumat (8/8/2025).

Polisi juga menangkap pemilik gudang berinisial RA (41). Petugas menjeratnya dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 1977 tentang miras ilegal.

Bupati Dhito Geram: “Satpol PP Harus Lebih Agresif!”
Pemerintah Kabupaten Kediri langsung merespon tragedi ini. Bupati Hanindhito Himawan Pramana alias Mas Dhito memerintahkan Satpol PP meningkatkan patroli. “Saya minta operasi miras diperketat, termasuk di sekolah-sekolah. Miras oplosan sudah mengancam generasi muda,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).

Kekhawatiran Mas Dhito beralasan. Miras oplosan sudah menewaskan tiga warga Kecamatan Puncu dan dua warga Kecamatan Banyakan dalam sepekan.

Tragedi Keluarga: 3 Korban Tewas Masih Saudara
Malapetaka bermula di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu. Empat warga keracunan usai pesta miras selepas karnaval sound horeg di Kecamatan Kepung, 26 Juli 2025. Tiga di antaranya tewas, yaitu Purnomo (43), Deta Wirapratma (30), dan Agung Winarko (21) – mereka masih satu keluarga! Hanya Agus Mulyono yang selamat setelah dirawat intensif.

Hasil penyelidikan mengungkap korban tewas akibat miras oplosan dengan campuran alkohol 69 persen. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menetapkan penjual miras berinisial P (51) sebagai tersangka. “Dia meracik dan menjual miras yang menewaskan korban,” tegas Bramastyo.

Polisi menjerat tersangka P dengan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara! Petugas juga menyita barang bukti termasuk sisa miras dan hasil otopsi.

Karaoke Maut: 2 Pramusaji Tewas Saat Melayani Tamu
Nasib serupa menimpa dua pramusaji karaoke di Kecamatan Banyakan, 1 Agustus 2025. IB (32) dan G (39) tewas keracunan saat menghibur tamu. Tim medis berhasil menyelamatkan H (34) setelah menjalani perawatan darurat intensif.

Kasus ini masuk wilayah Polres Kediri Kota. Sayangnya, hingga berita ini turun, pihak kepolisian belum memberikan update lanjutan.

Miras Oplosan: Pembunuh Senyap yang Mengintai
Dua tragedi ini membuktikan betapa mematikannya miras oplosan. Peredaran miras yang masif ini bahkan diduga sudah menyasar pelajar, sehingga memaksa aparat harus bertindak lebih keras.

Polres Kediri dan Pemkab berkomitmen memberantas miras ilegal. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjauhi miras oplosan. Satu teguk saja bisa berakibat fatal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *