Jual Sisik Trenggiling, 2 Prajurit TNI Diciduk

Diposting pada 5 views

MEDAN, Checkbind.com – Pengadilan Militer 1-02 Medan akhirnya menjatuhkan vonis tegas kepada dua prajurit TNI yang ketahuan menjual sisik trenggiling. Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan pada Kamis (3/7/2025), di mana hakim dengan tegas menyatakan Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra bersalah!

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, membacakan putusan dengan tegas. “Majelis hakim dengan tegas menyatakan kedua terdakwa terbukti menyimpan dan mengangkut satwa dilindungi,” tegas Letkol Djunaedi Iskandar di ruang sidang Sisingamangaraja XII. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Yusuf dan memvonisnya membayar denda Rp100 juta, dengan ancaman kurungan 1 bulan jika tidak mampu membayar. Rahmadani pun kena vonis sama. Padahal, sebelumnya oditur hanya menuntut 8 bulan penjara dengan denda serupa.

Hakim menyoroti dampak buruk perbuatan mereka, termasuk merusak citra TNI dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar lindungi satwa langka. Namun, ada juga faktor peringan seperti sikap kooperatif dan belum pernah berurusan hukum sebelumnya.

“Pengadilan menjerat keduanya dengan Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024, serta berbagai peraturan turunannya,” tegas majelis hakim.

 “Ini pelanggaran serius!” tegas hakim.

Awalnya, Yusuf dapat telepon dari Bripka Alfi—bukan saudara, tapi sesama marga—yang minta tolong titip barang di rumahnya. “Alfi tiba-tiba meneleponku, ‘Ipar, gudang Polres Asahan mau dibersihin nih. Boleh titip barang di tempatmu?'” Yusuf mengungkapkan percakapan itu dengan nada masih penuh keheranan. Tanpa curiga, Yusuf dan Rahmadani malah mengambil 26 karung besar + 5 karung kecil sisik trenggiling dari Polres Asahan pakai mobil Sigra milik Yusuf.

Ketika sisik trenggiling itu mangkrak selama dua minggu, Alfi langsung menyodorkan ide: “Jual aja, bro!” Rahmadani pun langsung bergerak cepat mencari pembeli. Ia berhasil mengontak Alex, seorang pembeli dari Aceh, dan mereka pun menyepakati transaksi ilegal tersebut. Tanggal 10 November 2024, mereka mau kirim sisik itu via PT Rapi, tapi petugas gabungan langsung meringkus mereka!

Operasi ini membongkar jaringan ilegal perdagangan sisik trenggiling. Reaksi netizen beragam, ada yang dukung hukuman tegas, ada juga yang kasihan karena mereka terjebak bujukan oknum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *