JAKARTA, Checkbind.com – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyoroti kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bukti nyata kegagalan sistem hukum. Yang lebih miris, kejadian ini justru terjadi saat korban sedang melaporkan kasus pemerkosaannya di Polsek Wewewa Selatan.
“Ini adalah kegagalan paling memalukan dari sistem hukum yang seharusnya jadi pelindung masyarakat. Kantor polisi semestinya menjadi tempat teraman, tapi kenyataannya malah sebaliknya,” tegas Sudding pada Selasa (10/6/2025).
Sebagai politikus PAN, Sudding menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi perhatian serius, terutama bagi institusi Polri. Pasalnya, tindakan Aipda PS bukan hanya kejahatan pidana, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik.
“Korban datang ke polisi untuk mencari keadilan, tapi malah jadi korban untuk kedua kalinya oleh orang yang seharusnya melindunginya,” ujarnya.
Ia meyakini kasus ini membuktikan adanya masalah sistemik dalam pembinaan personel dan pengawasan internal di tubuh penegak hukum. “Jika kantor polisi berubah jadi tempat pelecehan, maka negara hukum kita sedang dalam bahaya,” tandas Sudding.
baca juga: 13 Rumah di Puncak Jaya Dibakar, Polisi Selidiki!
“Ini kejahatan pidana, bukan sekadar pelanggaran disiplin. Proses hukum harus transparan dan diawasi publik,” tegasnya.
Sebelum menahan Aipda PS, Propam Polres Sumba Barat Daya telah menerima laporan tentang dugaan pencabulan terhadap korban pemerkosaan. Mereka kemudian mengamankan oknum polisi dari Polsek Wewewa Selatan ini setelah menemukan bukti kuat bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk mencabuli korban yang sedang melapor.
Kasus ini viral setelah sebuah unggahan di Facebook pada Kamis (5/6/2025) mengungkap bahwa MML (25) menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi saat melaporkan kasus pemerkosaannya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, mengonfirmasi bahwa Aipda PS kini menjalani penahanan khusus selama 30 hari menunggu proses sidang kode etik.
“Kami tidak akan tolerir pelanggaran yang merusak nama baik Polri, apalagi pelecehan seksual oleh oknum kami,” tegas Harianto.
Kasus ini meletus pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. MML datang ke Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan pemerkosaan yang ia alami di Desa Mandungo. Saat memberikan keterangan, Aipda PS justru memeriksanya dengan cara yang tak pantas – oknum polisi ini malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sedang berjuang mencari keadilan.
Usai kejadian, Aipda PS memaksa MML untuk bungkam. Namun, korban akhirnya berani bersuara, dan kasusnya viral di media sosial.
AKBP Harianto menegaskan bahwa Aipda PS telah mengakui perbuatannya dalam BAI (Berita Acara Interogasi) dan sedang menjalani proses hukum internal.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kami pastikan kasus ini ditangani secara profesional,” kata Harianto.
Polres Sumba Barat Daya berjanji akan bersikap transparan dan objektif dalam penyelesaian kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat Menuntut Keadilan
Kasus ini memicu kemarahan publik, mengingat korban justru menjadi sasaran kejahatan oleh pihak yang seharusnya memberinya perlindungan. Banyak netizen menuntut agar Aipda PS diadili secara pidana, bukan hanya melalui sidang etik.
“Ini ujian berat bagi Polri. Jika tidak ditindak tegas, kepercayaan masyarakat akan hancur,” komentar salah satu warganet.
Sementara itu, aktivis perempuan juga mendesak pemerintah dan Komnas Perempuan untuk turun tangan, memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan perlindungan maksimal.
Apa Langkah Selanjutnya?
Polri harus membuktikan komitmennya dalam pemberantasan oknum nakal. Selain sanksi internal, proses hukum pidana harus berjalan cepat dan transparan.
Masyarakat menunggu, apakah kasus ini akan menjadi titik balik reformasi penegakan hukum, atau justru jadi bukti lain bahwa sistem masih gagal melindungi korban.
#JusticeForMML #ReformasiPolri



