MEDAN, checkbind.com – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, berhasil mencegah aksi penyelundupan sabu oleh seorang calon penumpang. Pelaku berinisial RI (31) nekat menyembunyikan dua bungkus sabu dalam koper miliknya. Barang haram itu terbungkus plastik dengan berat sekitar ½ kg. Kejadian ini terjadi pada Senin (2/6/2025), dan langsung menjadi sorotan pihak berwajib.
Menurut Dedi Al Subur, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, RI seharusnya terbang menggunakan maskapai Citilink QG 911 dengan rute Kualanamu-Soekarno Hatta. Namun, nasibnya berubah ketika petugas Avsec memeriksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray pukul 04.00 WIB. Tanpa disangka, mereka menemukan dua bungkus mencurigakan yang diduga kuat berisi sabu. Sayangnya, Dedi tidak menjelaskan secara rinci berapa gram tepatnya narkoba yang berhasil diamankan.
Begitu menemukan barang haram tersebut, petugas Avsec langsung bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Kualanamu untuk memastikan kebenaran temuan itu. Setelah dipastikan sabu, RI pun langsung diamankan. “Calon penumpang beserta barang bukti kami serahkan ke Dit Narkoba Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dedi dalam keterangan resminya.
Di tempat terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan penangkapan RI. Namun, ia belum bisa memberikan detail lengkap terkait proses pengungkapan kasus ini. “Masih dalam tahap penyelidikan. Besok akan kami rilis lebih detail,” jelas Siti melalui pesan singkat.
Awalnya, RI tidak mencurigakan saat hendak masuk area check-in. Namun, petugas X-Ray langsung mencium kejanggalan saat melihat gambar di layar scanner. Mereka pun memeriksa koper RI secara manual dan menemukan plastik berisi kristal putih tersembunyi rapi di antara pakaian. Meski sempat bingung, RI akhirnya tak bisa berkutik saat bukti sudah di depan mata.
Masyarakat sekitar Bandara Kualanamu pun dibuat geger dengan kabar ini. Banyak yang menyayangkan tindakan nekat RI, apalagi saat ini aparat semakin ketat memberantas narkoba. Jika terbukti bersalah, aparat penegak hukum akan menjerat RI dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara!
Insiden ini semakin membuktikan bahwa Bandara Kualanamu tidak main-main dalam hal keamanan. Pihak Avsec terus meningkatkan pengawasan, terutama terhadap penumpang yang mencurigakan.”Kami sama sekali tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba,” tegas seorang petugas sambil menegaskan, meski memilih untuk tidak menyebutkan namanya.
Baca juga: Polisi Panen 3.599 Preman Di Jakarta, Simak Beritanya!
Kasus RI seharusnya menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat membawa narkoba melalui bandara. Teknologi canggih seperti X-Ray dan kewaspadaan petugas membuat peluang lolos hampir mustahil.
Saat ini, RI masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Dit Narkoba Polda Sumut.
Sinergi antara petugas bandara, bea cukai, dan kepolisian menjadi kunci utama pemberantasan peredaran gelap narkotika.



