JAKARTA, Checkbind.com –Kemnaker resmi melarang praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang secara tegas melarang syarat seperti “berpenampilan menarik” di lowongan pekerjaan yang tidak relevan.
“Kami hapus syarat good looking dan batasan usia,” tegas Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) kepada checkbind.com, Jumat (30/5) malam.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan yang memang membutuhkan penampilan tertentu, seperti pramugari atau industri kecantikan? Noel menjelaskan bahwa aturan ini memiliki pengecualian untuk bidang-bidang spesifik. “Peraturan ini berlaku sebagai standar umum. “Pramugari dan industri kecantikan boleh tetap mempertahankan syarat penampilan karena kebutuhan khusus,” tegas Noel.
Namun, larangan ini benar-benar ditekankan untuk sektor padat karya. Noel menegaskan, “Untuk industri padat karya, masa iya syaratnya harus good looking? Yang penting kan skill-nya, bukan penampilan.”
kemenaker Selain masalah penampilan, aturan ini juga melarang diskriminasi usia. Banyak pekerja di atas 35 tahun yang kesulitan mendapat pekerjaan setelah terkena PHK. “Jangan lagi mencantumkan batasan usia. Gimana mau turunkan pengangguran kalau para pencari kerja dibatasi umurnya?” ujar Noel.
Tak hanya itu, aturan ini juga melindungi hak penyandang disabilitas. Mereka harus mendapatkan kesempatan kerja seluas-luasnya selama memenuhi kualifikasi. “Kami ingatkan pelaku usaha bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk bekerja,” tegas Noel.
SE Nomor M/6/HK.04/V2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini telah resmi diterbitkan pada Rabu (28/5/2025). Dengan aturan ini, Kemnaker berharap praktik rekrutmen yang adil dan inklusif bisa segera terwujud.
Penekanan pada Skill, Bukan Penampilan
Noel menegaskan bahwa industri padat karya seharusnya fokus pada kemampuan calon pekerja, bukan penampilan fisik.
Ia juga mengkritik kebiasaan perusahaan yang memasang syarat tinggi padahal pekerjaan tidak membutuhkannya. “Banyak lowongan untuk posisi admin atau operator produksi yang malah minta good looking. Ini jelas tidak relevan,” tambahnya.
Diskriminasi Usia: Masalah Serius di Dunia Kerja
Aturan ini juga menjadi angin segar bagi pekerja berusia di atas 35 tahun yang sering kesulitan melamar kerja.
“Lihat saja para profesional di usia 40-an, justru semakin berpengalaman,” tandas Noel. “Toh, skill dan pengalaman tak bisa dinilai dari angka usia. Makanya, perusahaan harus buka peluang lebih lebar,” tegasnya.
Noel juga menyoroti pentingnya inklusi bagi penyandang disabilitas. Banyak pekerjaan yang bisa mereka kuasai dengan baik,” katanya.
Ia mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas. “Dengan sedikit penyesuaian, mereka bisa berkontribusi maksimal,” tambahnya.
baca juga: Surat Edaran Anti-Diskriminasi Pekerja, Simak isinya
SE ini sudah resmi berlaku, dan Kemnaker akan melakukan pengawasan ketat. “Kami akan tindak tegas perusahaan yang masih melanggar. Ini demi menciptakan lapangan kerja yang adil,” tegas Noel.
. “Kami ingin semua orang punya peluang yang sama untuk bekerja dan berkembang,” tutupnya.
#StopDiskriminasi #KerjaAdil #SkillLebihPenting



