2 WN Pakistan Dideportasi! Ngaku Investor, Ternyata Bodong!

Diposting pada 10 views

PONTIANAK, Checkbind.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, baru saja menggerebek dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, kedua pria ini langsung dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran serius!

Kedok Investor Ternyata Hanya Bualan

MD dan MS, dua WNA Pakistan itu, sempat mengklaim diri mereka sebagai investor. Namun, petugas imigrasi dengan cepat membongkar kebohongan mereka. Petugas imigrasi mengorek habis dokumen dan aktivitas kedua WNA itu, namun sama sekali tidak menemukan bukti bahwa mereka benar-benar menjalankan usaha seperti klaim dalam dokumen resmi mereka.

“Mereka mengaku investor, tapi faktanya nol besar! Tidak ada aktivitas bisnis sama sekali,” tegas Sam Fernando, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, dalam keterangan resminya, Jumat (11/7/2025).

Aksi kedua pria asing ini mulai terendus setelah warga sekitar Parit Tokaya, Pontianak Selatan, melaporkan aktivitas mencurigakan mereka. Warga setempat merasa heran melihat dua orang asing yang kerap mondar-mandir tanpa kegiatan jelas.

Petugas imigrasi pun langsung bergerak cepat. Hasilnya? Kedua WNA ini terbukti melanggar aturan keimigrasian! Alih-alih berbisnis, mereka justru memanfaatkan izin tinggal untuk hal yang tidak semestinya.

Imigrasi Pontianak tidak main-main dalam menindak pelanggaran tersebut. Mereka langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi! Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan wewenang penuh kepada petugas imigrasi untuk mengusir orang asing yang mengancam ketertiban umum.

Petugas imigrasi telah melaksanakan proses deportasi pada 30 Juni 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka mengawal MD dan MS dengan ketat hingga kedua WNA Pakistan itu benar-benar terbang kembali ke negara asal mereka.

Imigrasi Pontianak Makin Waspada

Sam Fernando menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama terhadap orang asing yang beraktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan hal mencurigakan. “Gunakan kanal resmi kami, termasuk media sosial dan WhatsApp di nomor 08115679909,” pesannya.

Sudah Enam WNA Dideportasi di 2025

Ternyata, MD dan MS bukanlah satu-satunya orang asing yang dideportasi dari Pontianak tahun ini. Total sudah enam WNA yang dipulangkan, terdiri dari:

  1. 1 WNA Taiwan
  2. 2 WNA Malaysia
  3. 1 WNA Aljazair
  4. 2 WNA Pakistan (termasuk MD dan MS)

Kesimpulan: Jangan Coba-Coba Langgar Aturan!

Kasus ini membuktikan bahwa Imigrasi Pontianak benar-benar serius dalam menjaga keamanan wilayahnya. Bagi warga asing yang ingin tinggal atau berinvestasi di Indonesia, pastikan semua dokumen legal dan aktivitas jelas. Kalau tidak, siap-siap dideportasi!

“Kami tidak mau ada yang main-main dengan aturan. Kalau ketahuan, konsekuensinya berat,” pungkas Sam Fernando.

Dapatkan Berita Terupdate Lainnya di Exposenews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *