Site icon Checkbind

YLKI Desak Pemprov Jakarta Segera Sahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA, checkbind.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terus mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tanpa basa-basi, Ketua YLKI, Niti Elmiliana, menegaskan bahwa waktu sudah mendesak. “Pansus yang membahas Perda KTR harus mempercepat prosesnya. Tahun 2025 harus jadi tahun pengesahan karena aturan ini sudah terlalu lama tertunda,” tegas Niti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga:Tragedi Balon Udara di Brasil: 8 Tewas dalam Kecelakaan Mengerikan di Praia Grande

Niti menekankan, pengesahan Perda KTR bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk melindungi warga dari ancaman penyakit akibat paparan asap rokok. Ironisnya, di usia Jakarta yang hampir 5 abad, ibukota ini justru belum memiliki regulasi jelas tentang kawasan bebas rokok. “Ini jelas nilai merah untuk Jakarta dalam hal perlindungan konsumen terkait kesehatan,” ujarnya.

Dampak Asap Rokok pada Kelompok Rentan Harus Jadi Prioritas

Niti juga menyoroti betapa berbahayanya paparan asap rokok bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia. “Sayangnya, kita justru sering mengabaikan mereka yang paling menderita ini!” tegas Niti. Karena itu, YLKI mendesak Pemprov Jakarta memasukkan perlindungan khusus untuk kelompok ini dalam Perda KTR.

Tak hanya itu, Niti meminta substansi Perda KTR harus lebih komprehensif. “Perda ini harus kuat dalam melindungi orang-orang di sekitar perokok aktif. Jangan sampai hak mereka diabaikan,” tegasnya. Ia lantas mencontohkan Singapura, yang sukses menciptakan lingkungan bebas asap rokok. “Jakarta harus bisa belajar dari sana,” tambahnya.

Jakarta Kota Global & Berbudaya, Tapi Masih ‘Terbius’ Asap Rokok?

Niti juga menyindir tema HUT Jakarta ke-498, “Jakarta Kota Global dan Berbudaya”. Menurutnya, budaya sehat harus jadi prioritas. “Jakarta harus berani menciptakan lingkungan bebas rokok jika ingin benar-benar layak disebut kota global dan berbudaya,” tegas Niti. Pengesahan Perda KTR, lanjutnya, bisa jadi langkah awal mengubah kebiasaan buruk masyarakat.

“Bayangkan, Jakarta bisa jadi kota dengan udara lebih bersih, tempat umum yang nyaman, dan masyarakat yang lebih sehat. Perda KTR bisa menjadi langkah awal mewujudkan semua ini!” seru Niti dengan semangat membara.

Perlindungan Konsumen Jangan Lagi Ditunda!

Selain Perda KTR, YLKI juga mendesak Pemprov Jakarta segera mengesahkan Perda Perlindungan Konsumen. Niti meyakini, Jakarta punya kapasitas untuk melindungi warganya dari praktik bisnis tidak sehat. “Jakarta itu pusat bisnis, tapi jangan sampai masyarakat jadi korban. Harus ada regulasi yang adil,” tegasnya.

YLKI menegaskan, Jakarta membutuhkan aturan kuat untuk memastikan proses bisnis berjalan adil. “Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat dirugikan hanya karena lambat mengesahkan regulasi,” tegas Niti.

Aksi Nyata atau Sekadar Janji?

YLKI kini menunggu komitmen nyata Pemprov Jakarta. “Kami tidak mau lagi mendengar alasan penundaan. Masyarakat butuh perlindungan sekarang, bukan nanti,” tegas Niti. Ia berharap, tahun 2025 bisa jadi titik balik Jakarta menuju kota yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua.

Sampai saat ini, belum ada respons resmi dari Pemprov DKI terkait desakan YLKI. Namun, masyarakat Jakarta tentu berharap, pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap pentingnya aturan ini.

Exit mobile version