BENGKULU, Checkbind.com – Pemandangan langka dan mengharukan terjadi di Pengadilan Negeri Mukomuko, Bengkulu, pada Jumat (14/8/2026) lalu. Tiga petani kecil memberanikan diri mendatangi ruang sidang dengan membawa hasil bumi seadanya—pisang, kelapa, dan ubi kayu—sebagai alat pembayaran denda yang jumlahnya selangit, Rp 3 miliar! Mereka tidak memiliki uang tunai, tetapi mereka memiliki keberanian luar biasa untuk melawan ketidakadilan dengan cara yang mengundang perhatian publik.
Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44) menjadi nama tiga petani yang kini menarik perhatian banyak pihak setelah vonis kasasi mewajibkan mereka membayar denda tanggung renteng sebesar Rp 3 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena mereka dituding merugikan salah satu perusahaan kelapa sawit raksasa di daerah itu. Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung: sanggupkah petani miskin menggadaikan sawahnya untuk membayar denda yang setara dengan puluhan tahun penghasilan mereka?
“Kami belum pernah melihat uang sebanyak itu, apalagi memegangnya!” seru Harapandi dengan nada getir, Sabtu (15/8/2026). Dengan penuh ketegasan, ia melanjutkan, “Putusan ini terasa sangat tidak adil bagi kami. Jangankan membayar miliaran, menghitungnya saja kami tidak pernah belajar.”
Maka, daripada datang dengan tangan hampa, ketiga petani ini memutuskan membawa seluruh hasil kebun mereka yang tersisa. “Ini semua harta kami, silakan ambil pisang, ubi, dan kelapa ini sebagai ganti uang denda. Keadilan sudah lama mati di negeri ini,” tegas Harapandi dengan mata berkaca-kaca.
Hal yang mencengangkan, Panitera PN Mukomuko justru menerima pembayaran simbolis tersebut dan membuat berita acara resmi! Bayangkan, denda miliaran rupiah mereka bayar dengan buah-buahan dan umbi-umbian. Ini bukan sekadar aksi protes, melainkan tamparan telak bagi sistem peradilan yang dianggap tumpul ke bawah.
“Kami dipanggil pengadilan karena perusahaan menagih denda yang mereka jatuhkan kepada kami. Namun, apa daya, hanya hasil bumi inilah yang bisa kami berikan,” keluh Harapandi sambil menunjukkan keranjang berisi pisang yang mulai menghitam.
Kronologi Panjang: Dari Lahan Terlantar hingga Jerat Hukum Mengerikan
Perkara ini ternyata sudah berakar sejak 2005 silam—hampir dua dekade berlalu! Kala itu, sekitar 50 petani melihat banyak lahan kelapa sawit terbengkalai dan tidak terurus. Semangat gotong royong pun muncul, dan mereka ingin memanfaatkan lahan yang tampaknya sia-sia.
Sebelum menggarap lahan tersebut, Harapandi mengaku mereka sempat bertanya kepada pihak perusahaan apakah kawasan itu termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka. “Kami tanyakan dulu, dan mereka menjawab bahwa kawasan itu bukan HGU perusahaan. Karena itu, kami mulai menggarapnya dengan harapan bisa menghidupi keluarga,” jelas Harapandi dengan nada frustrasi.
Nah, inilah titik masalah yang sebenarnya! Belakangan, perusahaan tiba-tiba mengklaim bahwa lahan tersebut adalah bagian dari HGU mereka. Tidak hanya klaim, perusahaan bahkan merobohkan pondok-pondok petani dan mengusir paksa mereka dari kebun yang telah puluhan tahun mereka garap. Ironisnya, para petani yang awalnya hanya ingin mengolah lahan terlantar kini justru berubah status menjadi pencuri dan perusak di mata hukum!
Konflik terus memanas dan berlarut-larut tanpa penyelesaian damai. Puncaknya, pada 9 Agustus 2023, perusahaan sawit tersebut melayangkan gugatan perdata kepada para petani yang dianggap menggarap HGU tanpa izin.
Perjalanan Panjang Vonis: Dari Rp 1,3 Miliar Melonjak Jadi Rp 3 Miliar!
Pengadilan Negeri Mukomuko memutuskan ketiga petani harus membayar denda Rp 1,3 miliar. Namun, perusahaan tidak puas dan mengajukan banding. Tidak berhenti di situ, kasasi pun mereka tempuh dan hasilnya sungguh menghancurkan—denda melonjak drastis menjadi Rp 3 miliar tanggung renteng!
Coba bayangkan beban psikologis yang menghantam ketiga petani ini. Mereka harus menanggung utang negara yang nilainya tidak masuk akal bagi petani miskin. “Kami cuma petani kecil dengan penghasilan tidak menentu. Rp 3 miliar itu bagai langit dan bumi buat kami,” ungkap Rasuli dengan suara lirih.
Sementara itu, pihak perusahaan sawit yang menjadi penggugat masih belum memberikan respons. Tim media Checkbind.com sudah berusaha menghubungi manajemen dan legal perusahaan melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini terbit, mereka tidak memberikan jawaban atau klarifikasi resmi. Diamnya perusahaan ini justru memicu spekulasi publik bahwa mereka mungkin enggan berkomentar karena merasa posisinya kurang kuat secara moral.
Dampak Sosial dan Kemarahan Publik yang Meledak
Aksi nekat tiga petani ini pun viral dan mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Warganet membanjiri media sosial dengan tagar #KeadilanUntukPetani dan #DendaPisang. Banyak pihak menilai putusan pengadilan terlalu berat dan tidak proporsional.
Aktivis petani dari berbagai daerah juga turun tangan menyuarakan dukungan. Menurut mereka, kasus ini menjadi simbol betapa petani kecil selalu terpinggirkan dalam sengketa lahan melawan korporasi. “Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga masalah kemanusiaan dan keadilan sosial,” tegas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Para pengamat hukum pun angkat bicara. Mereka menyoroti kejanggalan proses hukum yang berujung pada denda miliaran rupiah untuk petani yang jelas-jelas tidak mampu secara ekonomi. Denda tanggung renteng sebesar itu pun mereka anggap sebagai bentuk pemaksaan yang tidak manusiawi.
Pelajaran Penting dan Harapan di Tengah Keputusasaan
Kasus ini membuka mata kita semua bahwa keadilan tidak hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang rasa kemanusiaan. Ketiga petani itu mungkin tidak memahami seluk-beluk HGU dan hukum perdata, tetapi mereka paham betul tentang perjuangan hidup dan harga diri.
Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin kini masih menunggu nasib mereka selanjutnya. Akankah pengadilan menerima pembayaran denda dengan pisang dan ubi sebagai pelunasan? Atau mereka akan terus diburu utang yang tidak mampu mereka bayar sampai akhir hayat?
Yang jelas, aksi mereka telah menjadi pengingat keras bahwa di tengah hiruk-pikuk ekonomi modern dan kekuasaan korporasi, ada suara-suara kecil yang tetap berjuang dengan segala keterbatasan. Mereka mungkin tidak memiliki uang miliaran, tetapi mereka punya pisang, kelapa, dan ubi yang sarat makna perlawanan.
“Kami ingin anak cucu kami tahu bahwa kami berjuang dengan cara kami sendiri,” pungkas Harapandi sebelum meninggalkan PN Mukomuko dengan langkah berat.
Kisah tiga petani Mukomuko ini mungkin belum berakhir. Namun, satu hal yang pasti: mereka telah menorehkan sejarah baru—bahwa keadilan tidak melulu soal uang, melainkan soal keberanian untuk bersuara meski hanya dengan seikat pisang dan segenggam ubi.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

