Site icon Checkbind

Vonis Ringan Samuel Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian Nenek Elina Capai Rp 5 Miliar

SURABAYA, Checkbind.com – Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto. Putusan ini langsung memicu kemarahan pihak korban. Kuasa hukum Nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, meluapkan kekecewaan mendalam. Ia menilai vonis tersebut terlalu ringan. Putusan itu juga tak mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya yang sudah sepuh.

Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah di Dukuh Kuwukan Nomor 27 sempat viral di media sosial. Peristiwa itu menyita perhatian publik luas. Namun, hasil akhir persidangan justru melukai perasaan korban. Nenek Elina kehilangan tempat tinggalnya secara tragis. Vonis itu menghantamnya bagaikan tamparan.

Wellem mengkritik habis pertimbangan hukum para hakim. Menurutnya, hakim mengabaikan fakta persidangan. Fakta itu menyangkut total kerugian materiil Nenek Elina. Hakim juga mengabaikan fakta kerugian masif kliennya.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegas Wellem, Rabu (1/7/2026). “Majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan hilangnya harta benda dan barang berharga di rumah Nenek Elina.” Ia menyoroti bukti-bukti nyata di persidangan. Bukti itu seolah tak terlihat oleh majelis hakim.

Wellem memaparkan dampak kejahatan Samuel. Bukan sekadar pengusiran fisik semata. Ada kerugian perdata dan psikologis yang sangat besar. Kedua hal itu seharusnya menjadi poin pemberat hukuman. Terdakwa merusak kehidupan lansia. Negara seharusnya melindungi mereka.

Wellem mengungkapkan detail memilukan. Seluruh bangunan rumah Nenek Elina rata dengan tanah. Rumah yang dibangun puluhan tahun itu kini tak tersisa. Semua isi rumah juga ikut lenyap. “Dokumen-dokumen tanah dan rumahnya juga dihancurkan,” paparnya. “Di persidangan, Nenek Elina menerangkan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.”

Wellem menceritakan kondisi Nenek Elina pasca-insiden 6 Agustus 2025. Rekaman video viral menjadi bukti tak terbantahkan. Video itu memperlihatkan tubuh renta Nenek Elina digotong paksa. Komplotan pria berbadan kekar melakukannya dengan kasar. Akibat tindakan brutal itu, kliennya menderita luka di bibir. Nenek Elina juga mengalami trauma psikologis mendalam. Ia kehilangan tempat bernaung secara mendadak.

Bagi Wellem, sikap sopan terdakwa tak layak jadi alasan meringankan. Samuel memang bersikap kooperatif di persidangan. Namun, dampak kerusakan permanen pada kehidupan Nenek Elina jauh lebih besar. Kerugian materi dan non-materi kliennya sangat luar biasa. Wellem menilai hakim terlalu terpaku pada perilaku sopan Samuel. Mereka melupakan penderitaan korban yang tak terhingga.

Sidang vonis berlangsung di Ruang Kartika PN Surabaya. Ketua hakim S. Pujiono memimpin jalannya persidangan. Hakim menilai Samuel melanggar Pasal 262 ayat (1). Hakim juga menerapkan Pasal 525 KUHP baru. Kedua pasal itu terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Wellem menilai dasar hukum ini tak cukup kuat.

Hakim memaparkan sejumlah poin krusial. Poin-poin itu menjadi dasar pertimbangan hukuman. “Aksi pengusiran paksa Samuel mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal,” terang Pujiono. “Korban mengalami luka fisik di bagian bibir.” Luka itu akibat eksekusi sepihak yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Perilaku Samuel dinilai sopan selama persidangan. Terdakwa mengakui semua perbuatannya. Samuel juga belum pernah dihukum dalam kasus pidana lain. Faktor-faktor peringan ini memicu pertanyaan besar. Apakah perilaku sopan di pengadilan bisa menghapus trauma Nenek Elina? Apakah kesopanan setara dengan kerugian Rp 5 miliar?

Putusan ini memicu perdebatan hangat di masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan rasa keadilan yang dihadirkan. Nenek Elina dan keluarganya masih menanti keadilan sesungguhnya. Vonis ringan ini terus menjadi perbincangan publik. Akankah ada langkah hukum selanjutnya? Hanya waktu yang akan menjawabnya.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version