SURABAYA, Checkbind.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Indah Catur Agustin! Vonis berat ini langsung mengguncang ruang sidang. Hakim tidak memberikan ampun kepada direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) tersebut.
Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun, tapi hakim tetap memvonis 10 tahun penjara! Majelis hakim menyatakan Indah Catur Agustin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Modusnya? Investasi bodong spring bed King Koil yang merugikan korban hingga Rp 220,3 miliar. Korban bernama Lisawati Soegiharto kehilangan uang fantastis tersebut.
Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain membacakan vonis tersebut di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (11/6/2026). “Terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar hakim tegas.
Selain hukuman badan, hakim juga membebankan denda Rp 5 miliar kepada Indah! Jika ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman kurungan penjara selama 410 hari akan menggantikannya. Hakim ingin memastikan efek jera benar-benar dirasakan terdakwa.
Menariknya, putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menghendaki hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa. Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam memutuskan angka 10 tahun.
Lalu, apa pertimbangan hakim? Hakim menyatakan bahwa terdakwa bukan sekadar mengetahui asal-usul dana haram tersebut. Indah justru turut ambil bagian secara aktif dalam memindahkan, menyamarkan, dan menempatkan uang hasil kejahatan! Ia menggunakan berbagai rekening atas nama pribadi untuk mengelabui petugas.
Persidangan mengungkap modus licik Indah. Korban bernama Lisawati Soegiharto awalnya tertarik berinvestasi setelah menerima janji manis. Indah menjanjikan imbal hasil berlimpah dari proyek distribusi produk kasur bermerek King Koil dan Good Night. Ia mengklaim PT GTI mengelola proyek tersebut secara profesional.
Untuk menguatkan kepercayaan korban, Indah bersama para komplotannya menunjukkan dokumen palsu! Mereka memperlihatkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night. Dokumen ini menjadi bukti palsu seolah-olah bisnis tersebut benar-benar berjalan dan menguntungkan. Hakim mengungkap semua fakta ini dalam persidangan.
Karena dokumen palsu itu meyakinkan, korban pun menyetorkan dana secara bertahap. Ia mulai menyetor dari April 2020 sampai Januari 2022. Total keseluruhan dana yang disetor korban mencapai Rp 220,3 miliar. Namun dana yang masuk ke kas perusahaan tidak pernah dimanfaatkan sesuai janji. Indah justru mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Penelusuran aliran transaksi keuangan mengungkap fakta mengejutkan. Uang korban justru berpindah ke sejumlah rekening perseorangan! Petugas menemukan aliran dana ke rekening milik terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando. Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana investasi tersebut.
Hakim menilai serangkaian perpindahan dana tersebut sebagai upaya terencana. Indah sengaja menutupi sekaligus menyamarkan jejak asal harta yang bersumber dari tindak pidana penipuan. Ia tidak ingin petugas melacak asal-usul uang haram tersebut. Ini murni tindak pencucian uang yang sistematis!
Selanjutnya, hakim juga menyoroti sikap Indah yang tidak menunjukkan penyesalan. “Hal yang memberatkan vonis terdakwa Indah Catur adalah ia dinilai tidak memperlihatkan rasa sesal,” imbuh hakim. Indah tidak pernah memohon maaf kepada korban sepanjang persidangan. Yang lebih parah, ia sama sekali tidak berupaya mengganti kerugian korban yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Sikap ini sangat memberatkan hukuman.
Selain itu, status residivis terdakwa menjadi pertimbangan hakim. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 pada 29 Oktober 2025. Putusan tersebut membuktikan Indah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi. Menariknya, kasus sebelumnya melibatkan korban yang sama. Artinya, Indah sudah mengulangi perbuatan jahatnya!
Setelah mendengar vonis, suasana ruang sidang langsung tegang. Kuasa hukum Indah Catur Agustin langsung angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa kliennya masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. Indah belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh pihak JPU. Jaksa juga meminta waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap jaksa singkat kepada majelis hakim. Proses hukum atas kasus investasi bodong spring bed milyaran rupiah ini masih menyisakan drama.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku investasi bodong! Hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berat, apalagi jika korban menderita kerugian triliunan rupiah. Masyarakat pun diharapkan semakin waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar. Jangan mudah tergiur janji manis tanpa mengecek legalitas perusahaan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

