Site icon Checkbind

Viral Burung Rangkong Hinggap di Motor Warga, BKSDA Tegaskan Status Satwa Dilindungi

Checkbind.com – Warganet ramai menyaksikan video singkat yang sangat unik. Dalam video itu, seekor burung berparuh besar mendadak santai nongkrong. Bahkan, burung eksotis ini bertengger tenang di atas jok sepeda motor warga. Peristiwa unik ini sendiri terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, publik langsung mengenali sosok unggas langka tersebut. Burung ini merupakan kangkareng hitam Kalimantan (Anthracoceros malayanus). Padahal, populasinya di alam liar memang semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, video unik ini pun mendadak menjadi bahan perbincangan amat hangat. Selanjutnya, ribuan netizen langsung membagikan ulang tayangan mengejutkan tersebut.

Oleh sebab itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung memberi peringatan sangat tegas. Pihak otoritas pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat secara luas. Contohnya, warga tidak boleh menangkap satwa langka yang terancam punah ini. Selain itu, warga juga tidak boleh memperjualbelikan burung eksotis tersebut. Bahkan, BKSDA melarang keras warga memelihara satwa dilindungi ini secara ilegal. Maka dari itu, otoritas konservasi mengambil langkah cepat ini tanpa ragu-ragu. Sebab, mereka ingin membendung potensi maraknya perburuan liar di lapangan. Apalagi, fenomena viral di dunia maya sering kali memicu aksi perburuan ilegal. Akhirnya, pihak berwenang mengingatkan ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Sebab, hukum negara akan menindak tegas siapapun perusak kelestarian satwa ini.

Kemudian, Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, langsung menyampaikan analisis ahli. Beliau pun mengonfirmasi identitas sebenarnya dari burung unik tersebut. Menurutnya, unggas eksotis ini mengarah kuat pada spesies kangkareng hitam. Sebab, burung ini tergolong dalam keluarga besar burung rangkong nan megah. Selain itu, jenis burung unik ini memiliki keindahan fisik yang sangat memukau. Oleh karena itu, spesies ini memegang status resmi sebagai satwa yang terlindungi hukum. Bahkan, undang-undang negara Indonesia melindungi penuh keberadaan satwa eksotis ini.

Lantas, Muriansyah memberikan keterangan resminya pada hari Kamis (22/10/2026). Beliau menjelaskan bahwa tampilan fisik burung mengindikasikan spesies kangkareng hitam. Oleh sebab itu, pihak BKSDA memasukkan jenis burung rangkong ini dalam daftar perlindungan penuh. Hal ini karena aturan undang-undang menjamin keselamatan hidup burung langka tersebut. Lebih lanjut, Muriansyah menekankan bahwa aturan ini merupakan amanat yang sangat mendesak. Sehingga, semua pihak wajib menjaga keanekaragaman hayati di ekosistem hutan Kalimantan. Sebab, ancaman kepunahan nyata sedang mengintai kehidupan burung langka ini.

Sementara itu, warga merekam video berdurasi 15 detik tersebut di area pemukiman. Tepatnya, lokasi pengambilan rekaman berada di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim. Namun, tayangan singkat namun mengejutkan ini menyebar sangat cepat di media sosial. Terlebih lagi, pengguna internet mengunggah video viral ini pada hari Kamis. Setelah itu, ribuan netizen langsung membagikan ulang tayangan langka tersebut. Akibatnya, berbagai spekulasi liar pun bermunculan di kalangan masyarakat luas. Sebab, banyak orang penasaran mengapa burung langka ini berani mendekati pemukiman warga.

Burung Langka Ini Diduga Bukan Lagi Satwa Liar Asli!

Di sisi lain, Muriansyah menyoroti gelagat burung yang sangat tenang dalam rekaman video. Sebab, burung ini menunjukkan tingkat kejinakan yang amat tidak biasa. Malahan, satwa langka ini sama sekali tidak takut pada keberadaan manusia di sekitarnya. Padahal, kangkareng hitam liar memiliki insting bertahan hidup yang sangat kuat. Biasanya, burung liar selalu terbang menjauh ketika manusia mendekati mereka. Namun, ketenangan luar biasa ini justru memicu perhatian khusus dari para ahli konservasi.

Oleh karena itu, Muriansyah menyimpulkan bahwa burung tersebut merupakan hewan peliharaan warga lokal. Munginkah warga memelihara burung itu atau tidak sengaja melepaskannya? Walaupun demikian, beliau meyakini burung ikonik ini bukan satwa murni dari hutan belantara. Selain itu, warga lokal tidak baru saja menemukan burung tersebut dari alam bebas. Sebaliknya, perilaku santai di atas motor mencerminkan kebiasaan interaksi lama dengan manusia. Sebab, burung ini sudah sangat terbiasa hidup dekat dengan aktivitas manusia sehari-hari.

Akan tetapi, pihak BKSDA tetap bersikap sangat hati-hati dalam menarik kesimpulan akhir. Hal ini karena dugaan awal ini belum memiliki kepastian mutlak di lapangan. Sebab, petugas hanya mengandalkan bukti dari rekaman video berdurasi sangat pendek. Di samping itu, mereka belum melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap burung tersebut. Oleh sebab itu, tim BKSDA masih terus mengumpulkan informasi pendukung untuk memastikan status satwa ini.

Selanjutnya, Muriansyah menerangkan kondisi populasi kangkareng hitam di kawasan Kotim. Memang, populasi burung rangkong ini masih menyebar di bentang alam daerah tersebut. Namun, warga sangat jarang menyaksikan burung indah ini secara langsung. Sebab, keberadaan populasi mereka di alam bebas terus menyusut tajam setiap tahunnya. Akibatnya, kemunculan burung ini di sekitar pemukiman selalu memancing rasa penasaran masyarakat luas.

Secara spesifik, kangkareng hitam menjadikan beberapa kecamatan sebagai daerah jelajah habitat asli mereka. Misalnya, burung ini mendiami wilayah Telaga Antang, Antang Kalang, Mentaya Hulu, dan Bukit Santuai. Sebab, spesies rangkong ini sangat menyukai kawasan hutan lebat dengan pepohonan tinggi. Apalagi, pohon-pohon raksasa menyediakan tempat bersarang dan sumber makanan utama mereka. Oleh karena itu, ancaman deforestasi hutan dapat memusnahkan tempat tinggal alami satwa eksotis ini.

Himbauan Tegas Otoritas: Hentikan Perburuan dan Pemeliharaan Ilegal Demi Kelestarian Alam!

Oleh sebab itu, BKSDA kembali menyampaikan seruan tegas kepada seluruh lapisan warga. Ringkasnya, masyarakat tidak boleh merampas kangkareng hitam dari bentang alam aslinya. Selain itu, otoritas melarang keras warga menangkap, menjual, atau memelihara burung langka ini. Sebab, pemerintah akan menindak tegas tindakan ilegal yang merusak keanekaragaman hayati Indonesia. Pada dasarnya, edukasi intensif ini bertujuan melindungi keberadaan satwa langka dari ancaman kepunahan.

Oleh karena itu, BKSDA mengimbau warga agar selalu menjaga kelestarian satwa di alam bebas. Contohnya, masyarakat yang mendapati kangkareng hitam di hutan tidak boleh mengganggunya. Lagipula, perilaku burung yang tampak jinak dalam video tidak boleh menjadi alasan menangkapnya. Sebab, status perlindungan hukum burung ini tetap berlaku tegas tanpa terkecuali. Singkatnya, warga harus bersikap bijak demi kelangsungan hidup burung langka Kalimantan ini.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version