Checkbind.com – Pria bernama Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit membuat heboh publik Jakarta. Ia secara berani melayangkan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ia langsung menguji aturan usia pensiun anggota polisi. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian. Selanjutnya, Matthew menilai aturan anyar ini menyimpan polemik hukum yang sangat krusial. Bahkan, aturan baru tersebut berpotensi merusak tatanan hukum tata negara Indonesia. Oleh karena itu, majelis hakim benteng konstitusi wajib menguji pasal bermasalah ini. Langkah berani ini pun mendadak memicu pembicaraan hangat di tengah masyarakat luas. Apalagi, warga sipil ini berani membedah aturan internal korps baju cokelat secara terbuka. Tentu saja, aksi nekat tersebut langsung menyita perhatian publik serta pakar hukum.
Selanjutnya, Matthew memaparkan argumen hukumnya secara lugas, cermat, dan sangat tajam. Menurutnya, batas usia pensiun 58 tahun sebenarnya sudah sangat ideal sejak dulu. Sebab, angka tersebut berlaku bagi seluruh jajaran anggota kepolisian tanpa terkecuali. Namun, pembuat undang-undang justru mengubah batas umur yang sudah sangat adil itu. Padahal, keseragaman batas umur tersebut sejatinya menjadi pagar pembatas kekuasaan lembaga. Selain itu, pembatasan seragam ini membentengi lembaga dari akumulasi kekuasaan yang berlebih. Lalu, aturan lama mampu menjaga keseimbangan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Bahkan, mekanisme ini menyatukan seluruh tingkatan pangkat dalam satu standar bersama. Maka dari itu, perubahan batas usia pensiun memicu rasa ketidakadilan bagi anggota.
Kemudian, Matthew menyampaikan pemikiran kritis ini saat persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara. Sidang perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Lantas, publik baru bisa menyaksikan rekaman persidangan itu pada Senin, 12 Oktober 2026. Sebab, akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi baru mengunggah siaran resminya hari itu. Dalam sidang itu, ia menegaskan pentingnya pembatasan ruang gerak kekuasaan pejabat polisi. Meskipun undang-undang lama tidak memuat frasa pembatasan masa jabatan, aturan pensiun seragam terbukti efektif. Artinya, ketentuan 58 tahun mampu mencegah penumpukan kekuasaan dalam jangka panjang. Bahkan, batasan tersebut menjaga marwah independensi institusi penegak hukum secara berkelanjutan.
Di sisi lain, norma baru Pasal 30 ayat (5) UU Polri justru menampilkan kondisi berbeda. Sebab, pasal anyar ini sengaja membagi batas usia pensiun berdasarkan tingkatan pangkat. Akibatnya, pembagian umur ini terkesan sangat diskriminatif bagi jajaran anggota bawah. Misalnya, anggota tamtama dan bintara cuma mengantongi batas pensiun paling tinggi 59 tahun. Sedangkan, perwira pertama hingga perwira tinggi menikmati batas pensiun 60 tahun. Oleh sebab itu, perbedaan angka pensiun ini langsung memicu polemik serta perdebatan luas. Bahkan, banyak pihak mempertanyakan keadilan di balik pembagian batas usia pensiun tersebut. Padahal, seluruh anggota mengabdi pada institusi yang sama dan memikul beban berat.
Selanjutnya, keanehan aturan ini makin menonjol pada jenjang perwira tinggi kepolisian. Khusus jenderal bintang empat, UU menetapkan batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Namun, mereka mengantongi hak istimewa berupa perpanjangan masa dinas selama satu tahun. Lalu, Keputusan Presiden menentukan perpanjangan masa dinas tersebut secara langsung dan khusus. Tentu saja, penerbitan Keppres ini harus berlandaskan pertimbangan kebutuhan organisasi tertentu. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Padahal, pejabat tinggi seharusnya tunduk pada aturan pensiun yang seragam dan adil. Bahkan, pengistimewaan satu jabatan mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum negara.
Kemudian, Matthew melontarkan kritik amat keras terhadap keistimewaan jenderal bintang empat tersebut. Ia menilai norma ini hanya melayani satu jabatan dan satu orang tertentu. Akibatnya, aturan ini sengaja memanjakan pejabat terkait secara sangat eksklusif. Selain itu, Matthew menyebut kondisi unik ini sebagai persoalan individuelle Gesetz. Istilah tata negara ini menggambarkan undang-undang yang kehilangan sifat umumnya yang abstrak. Padahal, sebuah undang-undang wajib bersifat umum, abstrak, dan adil bagi semua warga. Maka dari itu, aturan semacam ini telah menyimpang jauh dari prinsip dasar pembuatan hukum. Bahkan, praktik ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem perundang-undangan nasional.
Selain membongkar masalah formal aturan, Matthew turut menyoroti bahaya perpanjangan masa dinas. Sebab, norma perpanjangan satu tahun lewat Keppres sangat kental nuansa politik praktis. Lalu, ia memperingatkan bahwa keputusan eksekutif sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak penguasa. Bahkan, kebijakan perpanjangan ini berpotensi menyembunyikan berbagai kepentingan politik terselubung. Padahal, lembaga kepolisian wajib menjaga netralitas penuh dari pusaran politik kekuasaan negara. Oleh karena itu, intervensi politis dalam perpanjangan pensiun sangat membahayakan independensi Polri. Akibatnya, institusi penegak hukum berisiko menjadi alat politik kelompok tertentu.
Selanjutnya, ia melihat ancaman serius terhadap integritas serta netralitas aparat penegak hukum. Sebab, pihak penilai kebutuhan perpanjangan pensiun merupakan figur pemegang kepentingan politik. Apalagi, figur tersebut memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang. Akibatnya, posisi kepolisian sangat rentan terseret ke dalam dinamika pertarungan pemilihan umum. Lalu, pejabat penegak hukum bisa dengan mudah menggadaikan independensi demi mempertahankan kekuasaan. Maka dari itu, publik mengkhawatirkan munculnya kompromi politik di balik perpanjangan jabatan tersebut. Bahkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas korps kepolisian.
Oleh karena seluruh deretan masalah tersebut, Matthew mengajukan petitum tegas kepada Mahkamah Konstitusi. Ia meminta majelis hakim membatalkan Pasal 30 ayat (5) UU Polri secara menyeluruh. Sebab, pasal bermasalah ini bertentangan secara nyata dengan norma UUD 1945. Lantas, ia menuntut hakim menyatakan pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, ia memberi opsi tafsir bersyarat agar pasal tersebut dapat dimaknai ulang. Dalam petitumnya, ia mendesak agar aturan pensiun seluruh pangkat Polri berlaku seragam. Yaitu, batas pensiun tertinggi berlaku seragam 58 tahun untuk seluruh anggota polisi. Akhirnya, keputusan konstitusi nantinya diharapkan mampu menegakkan kesetaraan hukum bagi seluruh kepolisian.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

