Checkbind.com – Dunia hukum Indonesia gempar secara mendadak. Pasalnya, tim penyidik KPK mendatangi kantor BPK Jawa Tengah pada Kamis (22/10/2026). Penggeledahan mendadak ini berakar dari skandal korupsi Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.
Selanjutnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers penting. Beliau mengonfirmasi bahwa tim penyidik mengamankan temuan uang tunai ratusan juta rupiah. Penyitaan uang segar ini berlangsung saat petugas menyisir area gedung tersebut.
Bahkan, Budi membeberkan fakta menarik ini kepada publik pada Jumat (23/10/2026). Penyidik menemukan serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Kantor BPK Jawa Tengah. Temuan dana tunai ini menjadi bukti krusial dalam pusaran kasus suap.
Selain menyisir gedung BPK Perwakilan Jawa Tengah, Budi mengungkapkan pergerakan tim penyidik. Petugas KPK mendatangi dan menggeledah dua rumah milik pihak-pihak terkait. Penggeledahan hunian ini bertujuan untuk melengkapi seluruh rangkaian alat bukti.
Lebih lanjut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen rahasia penting dari lokasi tersebut. Tak hanya itu, petugas menyita berbagai barang bukti elektronik berharga. Seluruh bukti ini berkaitan erat dengan suap penghapusan hasil audit BPK.
Oleh sebab itu, Budi menegaskan kembali komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara ini. Petugas menyita berkas penting serta perangkat elektronik pendukung. Tindakan suap tersebut menyasar penghapusan hasil temuan audit BPK di Kabupaten Klaten.
Sebagai informasi kilas balik, KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026). Pimpinan daerah ini terjerat kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Klaten.
Tak hanya menetapkan sang Bupati, KPK menyeret dua figur sentral lainnya sebagai tersangka. Penyidik menjerat Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi dan pengusaha dari PT MWC Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Awalnya, tim KPK menangkap ketiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (15/10/2026). Penindakan kilat ini membongkar praktik culas persekongkolan antara pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Sementara itu, praktik korupsi Hamenang mencakup jaringan kejahatan yang sangat luas. Ia mengumpulkan uang dari para kontraktor proyek pemerintah. Selain itu, ia menikmati setoran rutin dari OPD, BUMD, hingga menyuap pejabat BPK.
Kasus penyuapan BPK ini bermula dari temuan janggal tim pemeriksa keuangan. Para auditor membongkar kelebihan pembayaran honorarium di Pemkab Klaten dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar.
Secara rinci, temuan auditor mencakup kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp 4,16 miliar. Kemudian, penyidik juga mencatat pembengkakan pembayaran honorarium kegiatan bernilai Rp 1,02 miliar.
Demi menghapus temuan mengejutkan tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan, Hamenang memutar otak. Lantas, ia menginisiasi negosiasi rahasia bersama Kepala Perwakilan BPK Jateng, Ahmad Luthfi.
Dari kesepakatan tersebut, kedua pihak menyetujui komitmen uang suap sebesar Rp 400 juta. Bahkan, para pelaku menyamarkan nilai uang haram ini dengan memakai kode rahasia “AMIDIS”.
Lalu, guna mengumpulkan uang komitmen suap tersebut, Hamenang menugaskan jajarannya bergerak cepat. Anak buahnya memeras dan meminta dana secara paksa kepada para kontraktor swasta.
Namun, rencana jahat penyerahan uang haram ini terhenti seketika di tengah jalan. Pasalnya, tim KPK melancarkan operasi penindakan sebelum transaksi ilegal tersebut selesai.
Di samping skandal BPK, KPK membongkar fakta penerimaan dana miliaran rupiah oleh Hamenang. Bupati nonaktif ini meraup kucuran uang panas dari para kontraktor proyek pengadaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hamenang memanfaatkan kucuran uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, ia memakai uang hasil perasan proyek demi melunasi sisa utang kampanye Pilkada.
Secara terbuka, KPK membeberkan bahwa Hamenang menerima dana sebesar Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo. Pengusaha swasta ini menyerahkan uang tersebut melalui perantara bernama Rizqan Iryawan.
Akhirnya, KPK menjebloskan para tersangka ke dalam sel tahanan untuk 20 hari pertama mulai 16 Oktober hingga November 2026. Petugas menempatkan mereka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

