SOLO, Checkbind.com – UGM Siap Hadapi Gugatan Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman. Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan tegas menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Ir. Komardin. Gugatan ini mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang perdana rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Kamis, 22 Mei 2025.
Perkara yang telah terdaftar dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Komardin tidak berhenti pada Rektor UGM saja, melainkan memperluas gugatannya dengan menjerat Wakil Rektor I hingga IV. Lebih jauh lagi, ia juga menyasar Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, bahkan turut memasukkan nama dosen pembimbing skripsi Jokowi, Ir. Kasmojo, sebagai pihak tergugat.
Dengan demikian, gugatan ini secara sistematis menjangkau berbagai level struktural di lingkungan UGM, menunjukkan upaya Komardin untuk mempertanyakan keseluruhan proses akademik yang terkait dengan ijazah presiden. Kasmojo, sebagai tergugat.
UGM Kumpulkan Bukti dan Siapkan Jawaban Hukum
Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Sleman. Saat ini, tim hukum UGM tengah menyusun dokumen pendukung dan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Setiap orang berhak mengajukan gugatan. “ ujar Veri di Solo, Rabu (14/5/2025).
Ia menegaskan bahwa UGM akan memberikan jawaban secara formal di persidangan. “Kami sedang mempelajari gugatan tersebut dan menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan posisi kami. Semua argumen hukum akan kami sampaikan di pengadilan,” tegasnya.
Gugatan Soroti Proses Pengesahan Ijazah Jokowi
Berdasarkan laporan sebelumnya, Komardin menuduh para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pengesahan ijazah Jokowi saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan banyak pejabat kampus dalam satu perkara. Humas PN Sleman, Cahyono, membenarkan bahwa kasus ini telah terdaftar secara resmi dan siap untuk disidangkan.
“Benar, perkara ini sudah teregistrasi. Penggugat adalah seorang advokat sekaligus pengamat sosial,” jelas Cahyono pada Jumat (9/5/2025).
UGM Berkomitmen Transparan dan Profesional
UGM menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani gugatan ini.
“Kami memiliki semua dokumen pendukung yang valid. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tambah Veri.
Masyarakat Antisipasi Perkembangan Sidang
Masyarakat menunggu bagaimana PN Sleman akan memproses gugatan ini dan bagaimana UGM membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
UGM terus bergerak aktif mempersiapkan segala bukti dan dokumen pendukung untuk menghadapi sidang perdana pada 22 Mei 2025 mendatang. Tak hanya sekadar bersikap reaktif, pihak kampus secara proaktif telah mengkaji setiap poin gugatan dan menyusun strategi hukum yang solid. Di sisi lain, publik semakin penasaran menyaksikan bagaimana pengadilan akan menyikapi gugatan yang menyentuh isu sensitif ini.
Sementara itu, Komardin tetap pada pendiriannya dengan terus mendorong proses hukum berjalan transparan. Namun demikian, banyak pihak mempertanyakan motif di balik gugatan yang baru muncul setelah puluhan tahun ini. Yang pasti, PN Sleman kini memegang peran kunci untuk menguji validitas seluruh klaim yang diajukan.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya ujian bagi UGM, melainkan juga bagi sistem peradilan kita dalam menangani persoalan hukum yang saraf kepentingan politik. Masyarakat pun berharap, proses persidangan berjalan objektif tanpa intervensi, sehingga kebenaran bisa terungkap secara adil dan meyakinkan. Segenap mata kini tertuju ke Sleman, menanti babak baru dalam perjalanan hukum yang mungkin akan menorehkan sejarah penting ini.
Sidang perdana pada 22 Mei 2025 akan menjadi penentu arah kasus ini.