BANDUNG, Checkbind.com – Kasus penganiayaan sadis menimpa seorang perempuan muda berinisial YTR (29) di Bandung dan langsung menghebohkan jagat maya. Pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (TH), resmi menyandang status tersangka dan polisi pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah menduga kuat ia menyekap serta menganiaya korban selama tiga tahun penuh. Polda Jawa Barat pun bergerak cepat memburu pria tersebut yang kini kabur entah ke mana.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, secara tegas mengumumkan penetapan tersangka terhadap TH setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, ya Pasal 466 KUHP baru tahun 2023 beserta penyekapan,” ujar Rudi dengan nada bersungguh-sungguh saat menjenguk kondisi YTR di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026). Tidak main-main, polisi pun langsung memasukkan nama TH ke dalam daftar pencarian orang karena hingga kini pihaknya masih belum berhasil meringkus pelaku.
Kabar baiknya, kondisi kesehatan YTR yang sebelumnya memprihatinkan kini mulai menunjukkan perkembangan menggembirakan. Baik secara fisik maupun psikis, korban perlahan-lahan pulih berkat perawatan intensif dari tim medis rumah sakit. “Kami sempat melihat dan bertemu dengan kedua orang tuanya, dan mendapat laporan perkembangan dari pihak rumah sakit,” tambah Rudi saat ditemui di lokasi. Raut lega terpancar dari keluarga korban yang selama ini hidup dalam bayang-bayang kekhawatiran.
Polisi Sebar DPO, Masyarakat Diminta Bantu Cari Pelaku!
Dalam upaya memburu TH, Polda Jabar tidak tinggal diam. Mereka menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar. “Kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengharapkan bantuan masyarakat untuk menginformasikan keberadaan yang bersangkutan,” seru Rudi dengan penuh harap.
Dengan tegas, Kapolda pun menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku tindak kekerasan seperti ini. “Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat,” tandasnya. Ancaman hukuman berat pun mengintai TH jika polisi berhasil menangkapnya, karena masyarakat menilai perbuatannya sangat biadab dan meresahkan.
Berawal dari Konser Musik, Berakhir dengan Neraka
Siapa sangka, kisah pilu ini berawal dari pertemuan yang tampak romantis pada tahun 2023. YTR dan TH pertama kali berkenalan di sebuah konser musik yang ramai pengunjung. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan TH sempat memperkenalkan dirinya dengan hangat kepada keluarga besar korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Keluarga pun awalnya merestui hubungan mereka.
Namun, seiring berjalannya waktu, suasana mulai berubah drastis. Korban yang dulunya rutin berkomunikasi dengan keluarga, tiba-tiba jarang memberikan kabar. Bahkan, YTR sempat mengirim pesan singkat bahwa ia telah pindah pekerjaan ke Jakarta, sebuah alasan yang kemudian menimbulkan kecurigaan di hati keluarganya. Komunikasi yang semakin mereka batasi dan mereka paksakan ini menjadi alarm bahaya pertama bagi orang tua YTR.
Pesan Misterius yang Mengungkap Fakta Mengerikan
Puncak kekhawatiran keluarga akhirnya terjawab pada 10 Juni 2026 melalui sebuah pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Isinya sangat mengejutkan: YTR berada di IGD RSUP Hasan Sadikin Bandung dan sang pengirim mengabarkan bahwa korban mengalami kecelakaan. Tanpa pikir panjang, keluarga pun bergegas menuju rumah sakit dengan perasaan cemas yang tak terlukiskan.
Sesampainya di sana, pemandangan mengenaskan langsung menyambut mereka. YTR terbaring lemah dengan luka-luka menganga di sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, kepala, tangan, hingga kaki. Namun, yang lebih mencurigakan, tim medis mendapati adanya bekas luka lama yang tidak wajar di tubuh korban. Fakta ini langsung membuat keluarga yakin bahwa YTR bukanlah korban kecelakaan, melainkan korban penganiayaan berat yang terjadi dalam kurun waktu panjang.
Tiga Tahun Tersiksa dalam Diam
Dugaan keluarga pun semakin kuat. Selama periode 2023 hingga 2026, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan secara berulang oleh TH. Selama tiga tahun itu, korban hidup dalam ketakutan dan kesakitan tanpa bisa meminta pertolongan. Pelaku dengan kejam menahan dan menyiksa korban hingga fisik dan mentalnya hancur.
Kisah tragis ini akhirnya terungkap ke publik setelah keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Penanganan cepat oleh pihak kepolisian pun menjadi angin segar bagi keluarga yang selama ini menderita. Kini, seluruh mata tertuju pada upaya penangkapan TH yang masih buron dan semua pihak berharap keadilan segera ditegakkan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

