SURABAYA, Checkbind.com – Sebuah kabar duka yang amat mengejutkan mendadak mengguncang publik Jawa Timur. Mantan Kabid Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan, mendadak meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat sore (18/9/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir saat menjalani masa penahanan di rutan. Sebelumnya, pihak kejaksaan menjerat almarhum dalam skandal dugaan korupsi perizinan tambang.
Selanjutnya, otoritas kejaksaan segera mengonfirmasi berita duka mengenai mantan pejabat tersebut. Kasi Intel Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyampaikan konfirmasi resmi ini. Beliau membenarkan kepulangan Ony Setiawan kepada para awak media.
“Iya, beliau memang meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” ujar Emanuel. Beliau menyampaikan pesan singkat ini pada Jumat malam (18/9/2026).
Kemudian, Emanuel membeberkan kronologi detik-detik sebelum almarhum mengembuskan napas terakhir. Ony Setiawan mendadak mengalami serangan jantung hebat. Peristiwa medis ini terjadi di dalam sel Rutan Kejati Jatim.
Mengetahui kondisi darurat tersebut, petugas rutan langsung mengambil langkah cepat. Petugas segera melarikan almarhum menuju Rumah Sakit Islam (RSI) Surabaya. RSI ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Almarhum meninggalnya di RSI,” tutur Emanuel dengan singkat.
Malahan, almarhum Ony Setiawan sejatinya memegang peranan sangat penting dalam perkara ini. Beliau menjadi salah satu dari tiga tersangka utama kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyeret praktik pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Selain almarhum, kejaksaan juga menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka. Penyidik menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Penyidik juga menjerat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air dan Tanah, Hermawan.
Berikutnya, penyidik Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. Penyidik lantas menetapkan Kabid Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati. Ertika menyusul sebagai tersangka keempat dalam kasus ini.
Perjalanan Kasus
Mengenai perjalanan hukumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Jatim mengawali penanganan kasus ini. Mereka mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan tambang.
Selanjutnya, penyidik menyatakan seluruh berkas perkara dan barang bukti sudah lengkap atau Tahap II. Tim Kejati Jatim lantas melimpahkan perkara ini ke Kejari Surabaya. Pelimpahan resmi ini berlangsung pada Selasa (11/8/2026) lalu.
Oleh sebab itu, Kejari Surabaya sebenarnya tinggal menyerahkan berkas ke pengadilan. Perkara ini tinggal menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Setelah itu, majelis hakim siap menggelar persidangan.
Akan tetapi, Kejari Surabaya mendadak memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas perkara tersebut. Pihak kejaksaan memilih menunggu penyelesaian berkas milik tersangka Ertika Dinawati.
“Sebab, masih ada satu tersangka lagi yaitu Ertika Dinawati yang mau ke Tahap II,” kata Emanuel. “Maka dari itu, kami ingin melimpahkan berkas secara bersamaan,” lanjutnya, Kamis (27/8/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka memang secara bersama-sama menjalankan aksi korupsi. Mereka memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menarik pungli secara ilegal.
Bahkan, para tersangka sengaja mengeksploitasi posisi strategis mereka. Mereka memeras para pemohon yang sedang mengurus izin tambang di Jawa Timur.
Maka, jaksa mengjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang amat berat. Jaksa menerapkan Pasal 12 huruf E UU Tipikor tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Jaksa juga memakai Pasal 12 huruf B UU Tipikor mengenai gratifikasi. Selain itu, jaksa menambahkan Pasal 606 ayat (2) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

