Site icon Checkbind

Terjerat Kasus Pemerasan dan Suap DJKA, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Checkbind.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak gempar pada Senin (21/9/2026). Selanjutnya, publik menyaksikan Bupati Pati nonaktif Sudewo duduk pasrah di kursi pesakitan. Sebab, pria ini melangkah masuk untuk menghadapi ancaman hukuman pidana super berat. Bahkan, Sudewo dituntut 8,6 tahun penjara oleh jaksa KPK akibat skandal korupsi besar. Maka dari itu, ruang persidangan langsung dipenuhi oleh suasana riuh dan penuh ketegangan.

Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan uraian dakwaan hukum secara amat lugas. Terlebih lagi, para jaksa penegak hukum membacakan lembaran berkas tebal di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, seluruh hadirin menyimak detail tuduhan penyelewengan jabatan sang pejabat daerah. Lagipula, tim penyidik telah menyusun seluruh bukti transaksi keuangan secara sangat cermat.

“Pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” tegas jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada Senin. Lalu, tuntutan pidana berat tersebut dilayangkan oleh tim jaksa penuntut resmi di persidangan. Malahan, jaksa menganggap hukuman panjang ini sangat layak bagi tindakan koruptif sang bupati.

Di samping itu, jaksa penuntut mengumbar berbagai alasan mendasar yang sangat memberatkan terdakwa. Pasalnya, aksi tercela Sudewo ini merusak total tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPR RI. Selain itu, tindakan serakah ini turut menghancurkan martabat birokrasi Pemerintah Kabupaten Pati. Nampaknya, perilaku korupsi ini sudah terbukti melukai perasaan seluruh lapisan masyarakat luas.

“Terdakwa sampai sekarang tak mau mengakui perbuatannya,” kata jaksa KPK menekankan alasan tuntutan. Bahkan, sang bupati nonaktif terus bersikap keras kepala tanpa rasa penyesalan sedikit pun. Padahal, deretan bukti saksi dan dokumen sitaan sudah menyudutkan posisi hukumnya di persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menerapkan strategi hukum berlapis guna menjerat terdakwa. Sungguh, tim penyidik sengaja menggabungkan dua perkara korupsi raksasa ke dalam satu berkas. Sebab, penggabungan dakwaan kumulatif ini memperkuat pembuktian skandal di meja hijau. Dengan demikian, langkah hukum ini mengunci rapat peluang terdakwa untuk lolos dari jeratan.

Kasus Dugaan Pemerasan Formasi Perangkat Desa

Pertama, jaksa membongkar kejahatan pemerasan jabatan dari proses pengisian kursi perangkat desa. Khususnya, Sudewo diduga kuat memeras para calon pejabat di 601 formasi jabatan desa. Oleh sebab itu, aksi serakah ini merugikan ratusan pelamar kerja lokal yang berjuang jujur. Terlebih, praktik culas ini mengotori proses demokrasi dan transparansi seleksi calon pamong desa.

Lalu, pelaku secara tega menarik “mahar” wajib kepada setiap calon perangkat desa mendaftar. Secara rinci, pelaku menetapkan tarif fantastis bagi calon Sekdes, Kasi, hingga posisi Kaur. Nominal tarikan haram tersebut berkisar antara Rp 165 juta hingga menembus Rp 225 juta. Akibatnya, para calon pelamar terpaksa menguras tabungan pribadi demi memenuhi tuntutan uang mahar.

Selanjutnya, pelaku menginstruksikan oknum Kepala Desa untuk mengumpulkan setoran uang dari para korban. Malahan, melalui rantai perantara terselubung ini, jaringan Sudewo sukses menggarong uang tunai Rp 2,49 miliar. Maka dari itu, kejahatan pemerasan ini langsung memicu kemarahan besar dari warga masyarakat Pati. Tentu saja, angka miliaran rupiah tersebut menunjukkan betapa masifnya praktik pungli di daerah.

Kasus Dugaan Suap & Gratifikasi Proyek DJKA

Kedua, jaksa menguliti kasus suap dan gratifikasi proyek kereta api saat Sudewo di DPR. Buktinya, saat berkantor di Senayan, pria ini mengantongi setoran uang panas dari kontraktor pelaksana. Padahal, langkah koruptif ini bertujuan mengamankan jatah proyek DJKA Jawa Tengah dan Jawa Timur. Alhasil, proses lelang proyek perkeretaapian negara menjadi tidak sehat akibat adanya permainan jatah.

Pada akhirnya, penerimaan uang haram dan fasilitas gratifikasi sang pejabat menembus Rp 3,8 miliar. Sebab, pelaku memungut aliran uang tunai sebesar Rp 1,37 miliar langsung dari pihak kontraktor. Apalagi, fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp 150 juta juga dinikmati oleh terdakwa. Ringkasnya, seluruh deretan penerimaan uang haram tersebut makin memperberat sanksi pidana bagi Sudewo.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version