SOLO, Checkbind.com – Kabar mengejutkan mengguncang jagat media sosial. Tarif parkir bus fantastis sebesar Rp 100.000 di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Karcis yang menjadi sumber kontroversi itu dengan jelas mencantumkan tulisan mengejutkan. “Tebek parkir warga lokasi wisata Masjid Raya Sheikh Zayed bus Rp 100.000 tarif flat”.
Mari kita telusuri lebih dalam. Karcis bermasalah tersebut ternyata digunakan di kawasan eks Mako Detasemen Pembekalan dan Angkutan IV-44-04/Solo. Lokasinya persis di sebelah barat Masjid Zayed yang megah itu. Namun demikian, pihak berwenang langsung bergerak cepat. Mereka merespons polemik yang merebak di masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Solo, Haryono Nugroho, angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tarif selangit itu BUKAN tarif resmi dari Pemerintah Kota Solo. “Itu kan parkirannya Denbekang. Parkirannya halamannya Kemenag. Bukan parkiran badan jalan atau opritnya Pemkot. Kegiatan itu masuk izin ranah Kemenag,” ujar Haryono dengan nada meyakinkan. Beliau menyampaikan hal ini ketika ditemui pada Selasa (11/8/2026).
Dishub Solo tidak tinggal diam. Langkah konkret pun segera mereka ambil. Menurut penuturan Haryono, pihaknya telah memanggil pengelola parkir di kawasan kontroversial tersebut. Mereka secara resmi menarik seluruh karcis dengan nominal yang dinilai terlalu berlebihan itu. “Sudah, sudah tak tarik. Iya tak suruh pake karcisnya resmi Pemkot,” pungkasnya dengan mantap.
Sekarang giliran warga sekitar yang angkat bicara. Seorang warga yang terlibat langsung dalam pengelolaan parkir kawasan eks Denbekang, Kokok (47), memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa karcis Rp 100.000 yang menjadi viral tersebut memang berasal dari kawasan kelolaannya. Namun demikian, ia memiliki penjelasan menarik yang patut kita simak.
Menurut Kokok, tarif flat Rp 100.000 tersebut bukanlah tarif per jam. Ia menegaskan bahwa tarif itu merupakan tarif sekali masuk. Sistem ini memberikan keistimewaan bagi bus untuk beristirahat tanpa batas waktu tertentu. “Flat itu dari sampean sampai selesai. Mau nginep di sini pun harganya segitu. Jadi kita tidak ngambil per jam,” jelas Kokok ketika ditemui pada hari yang sama.
Fakta yang lebih mencengangkan pun terungkap. Kokok membeberkan bahwa tarif mahal tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh juru parkir. “Jadi kita, bus itu enggak cuman masuk. Tapi ada yang nyari. Dari pihak luar nyari di sini. Nah itu kita kasih. Jadi uang segitu kita bagi-bagi. Bukan untuk kita sendiri,” terangnya dengan lugas.
Meski demikian, Kokok dengan jujur mengakui sesuatu. Karcis dengan nominal yang menjadi perbincangan hangat itu adalah karcis lama. Pihaknya sudah menarik seluruh karcis tersebut. “Itu tiket lama itu. (Foto karcis yang di Instagram) Itu sudah saya tarik semua kok,” katanya meyakinkan.
Sekarang kita simak kabar menarik lainnya. Kokok mengungkapkan bahwa belum ada kesepakatan final. Besaran tarif baru masih dalam perundingan. Namun demikian, tarif yang direncanakan berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Tarif itu berlaku untuk sekali masuk. Angka ini tentunya jauh lebih masuk akal dan bersahabat dengan para pengemudi bus.
Dari sisi regulasi, Haryono memberikan penjelasan penting. Pengelolaan parkir di kawasan eks Denbekang berkaitan erat dengan lahan milik Kementerian Agama (Kemenag). Selaku pihak yang berwenang, Dishub Solo sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenag. Surat itu membahas pengelolaan kantong parkir yang memerlukan pembenahan mendasar.
Haryono pun memaparkan aturan yang seharusnya berlaku. Kawasan tersebut seharusnya menerapkan tarif parkir wisata. Tarif itu sudah berlaku umum di Kota Solo. Pihak pengelola tidak boleh menetapkan tarif secara sembarangan. “Kalau ini di situ tuh pakainya tarif parkir wisata. Progresif dua jam. Semisal empat jam ya Rp 40.000. Kelipatan,” jelas Haryono dengan rinci.
Bahkan, Haryono menepis mentah-mentah alasan oknum di lapangan. Mereka beralasan tarif flat Rp 100.000 karena bus dapat parkir tanpa batas waktu. “Ya, itu alasan oknum lapangan, kayak gitu. Lah kalau nginep ya boleh di Pedaringan kalau dia mau nginep,” katanya dengan nada sedikit kesal.
Fakta menarik lainnya pun terungkap. Tarif parkir di area dalam eks Denbekang sebelumnya pernah menyentuh angka Rp 70.000. Namun demikian, tarif selangit tersebut kini sudah resmi dihentikan. Pihak terkait mengevaluasinya secara menyeluruh.
Sekarang mari kita lihat aturan resmi yang berlaku. Tarif parkir di area bahu jalan kawasan eks Denbekang Jalan Ahmad Yani sudah ditetapkan secara jelas. Penetapannya berdasarkan jenis kendaraan. Pemerintah kota menerapkan sistem progresif setiap dua jam. Mereka mematok tarif Rp 1.000 untuk pengendara sepeda. Petugas mengenakan biaya Rp 3.000 kepada pengendara sepeda motor. Untuk mobil penumpang atau pikap, pengelola menetapkan tarif Rp 5.000.
Untuk kendaraan yang lebih besar, tarifnya berbeda. Angkot, elf, atau minibus tarifnya Rp 10.000. Bus sedang atau truk sedang juga sama Rp 10.000. Khusus untuk bus besar atau truk besar, tarif resminya adalah Rp 20.000. Angka ini tentunya jauh di bawah nominal yang menjadi viral di media sosial.
Di sisi lain, warga pengelola area dalam eks Denbekang memiliki pandangan tersendiri. Mereka menjelaskan tingginya minat bus untuk parkir di lokasi tersebut. Lahan itu sangat diminati karena berada di area dalam. Kondisi ini memungkinkan kendaraan besar beristirahat dengan nyaman. Para pengemudi tidak perlu repot berpindah tempat.
Fakta yang lebih mengejutkan pun terungkap. Bus-bus dari luar Kota Solo sering parkir di sini. Bahkan bus dari luar Pulau Jawa seperti Kalimantan dan Riau pernah singgah. Mereka menginap hingga dua hari lamanya. Hal ini terjadi setelah mereka membawa rombongan untuk wisata religi ke Masjid Zayed. Masjid ini semakin populer di kalangan peziarah.
Ke depannya, kita berharap ada solusi bijak. Solusi itu harus mengakomodasi kepentingan semua pihak. Baik pengelola parkir, pengemudi bus, maupun wisatawan yang berkunjung. Dengan koordinasi yang baik antara Dishub Solo dan Kemenag, polemik tarif parkir ini dapat segera terselesaikan. Keadilan bagi semua pemangku kepentingan pun dapat terwujud.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

