JAKARTA, checkbind.com – Tarif Listrik 12 Mei 2025 Tak Berubah!. Pemerintah kembali menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap stabil mulai Senin (12/5/2025). Dengan demikian, harga listrik periode April-Juni 2025 mengikuti ketetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 27 Maret 2025. Kebijakan ini sekaligus memastikan tidak ada kenaikan tarif selama triwulan II tahun ini.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha. “Kami memutuskan tarif listrik triwulan II tahun 2025 tidak berubah,” tegas Bahlil dalam pengumuman resmi pada Kamis (27/3) lalu. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero).
Apa yang Memengaruhi Tarif Listrik?
PLN menghitung tarif listrik triwulanan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Mulai dari fluktuasi kurs rupiah, tingkat inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA) dan minyak mentah Indonesia (ICP). Meski begitu, pemerintah memilih menjaga harga tetap stabil untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Siapa Saja yang Mendapatkan Subsidi?
Pemerintah tetap memberikan tarif khusus bagi kelompok rentan, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, dan industri kecil. Sementara itu, pelanggan non-subsidi—termasuk rumah tangga umum, bisnis, industri menengah-besar, dan instansi pemerintah—tetap membayar tarif normal tanpa perubahan.
Berikut Daftar Lengkap Tarif per 12 Mei 2025
Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
Pemerintah & Penerangan Umum
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Pelanggan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh
Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah lonjakan pengeluaran rumah tangga dan bisnis di tengah tantangan ekonomi global. Dengan stabilnya tarif listrik, baik pelanggan kecil maupun industri besar dapat lebih mudah merencanakan anggaran mereka.
Sementara itu, PLN terus memastikan pasokan listrik tetap lancar meski harga bahan bakar bervariasi. “Kami berkomitmen menjaga keandalan listrik nasional tanpa membebani masyarakat,” tegas Direktur Utama PLN dalam keterangan terpisah.
Pemerintah dan PLN bersinergi mempertahankan tarif listrik triwulan II 2025 tanpa perubahan. Kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendukung iklim usaha tetap kompetitif. Jadi, masyarakat tak perlu khawatir akan kenaikan tagihan listrik dalam beberapa bulan ke depan.
Tetap pantau informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM untuk update kebijakan selanjutnya!

