Site icon Checkbind

Tanpa UU Kehutanan Baru, Hutan Indonesia Bisa Punah

JAKARTA, Checkbind.com — Krisis iklim akan semakin parah jika pemerintah tidak segera membuat aturan hukum kuat untuk melindungi hutan! Sadam Arfian Richwanudin dari MADANI (Manusia dan Alam untuk Indonesia) menyampaikan peringatan keras ini dalam media briefing bertajuk “Jadikan UU Kehutanan Adil dan Pelindung Ekosistem Hutan: Hutan Indonesia Bukan Warisan Kolonial”, Senin (14/7/2025).

Sadam menekankan, meski Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement sejak 2016, hingga kini belum ada UU yang benar-benar melindungi hutan alam—kunci utama dalam melawan perubahan iklim. “UU saat ini hanya melindungi kawasan hutan secara administratif, seperti kawasan yang sudah ditetapkan atau Area Penggunaan Lain (APL). Sementara hutan alam justru tidak mendapat perlindungan memadai!”

Deforestasi Menggila di Luar Kawasan Hutan

Data KLHK yang Sadam paparkan benar-benar mengejutkan: dalam kurun 2023-2024, sekitar 57 ribu hektare hutan hilang, dengan mayoritas kerusakan terjadi di luar kawasan hutan resmi. “Fakta ini membuktikan, hutan alam tanpa status formal paling rentan terhadap perusakan!”

Ia juga mengkritik habis kebijakan moratorium hutan dan gambut yang hanya berupa Inpres (Instruksi Presiden). Nyatanya, deforestasi dan kebakaran hutan tetap terjadi tanpa bisa dicegah. “Kelompok masyarakat sipil mencatat, 39 ribu hektare hutan alam lenyap di area moratorium sepanjang 2024. Ini bukti aturan sekarang tidak efektif!”

Gambut Penyimpan Karbon Raksasa—Tapi Terabaikan!

Sadam mengungkap fakta mencengangkan: meski luas lahan gambut hanya 3-5% dari permukaan bumi, kemampuannya menyimpan karbon sungguh luar biasa—mencapai 75 miliar ton! Angka ini setara dengan 30% total karbon yang tersimpan di seluruh hutan Indonesia.

Namun mirisnya, UU Kehutanan saat ini sama sekali tidak memberikan perlindungan khusus untuk gambut dan tanah mineral. “Kita tidak bisa menggantungkan nasib ekosistem vital seperti gambut pada kebijakan sementara. Butuh payung hukum yang kuat!” tegasnya.

UU Baru Harus Berani Lindungi Semua Hutan Alam

Sadam menegaskan, Indonesia sangat perlu UU Kehutanan baru. “Kita harus lindungi semua hutan alam, apapun statusnya, dari alih fungsi industri!”

Ia juga menyerukan pentingnya pengelolaan hutan yang berkeadilan, termasuk pengakuan hak masyarakat adat. “Mereka adalah penjaga hutan sejati! Selama ini, kearifan lokal mereka justru berhasil mempertahankan kelestarian hutan,” ungkapnya.

Keadilan Sosial = Tameng Melawan Krisis Iklim

Sadam menegaskan, ketahanan iklim harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial, terutama untuk kelompok rentan yang paling merasakan dampaknya. “Jika kita terus mengabaikan aspek ini, krisis iklim akan semakin buruk. UU baru harus mengedepankan prinsip keberlanjutan yang adil,” tegasnya.

Hutan: Senjata Pamungkas Lawan Perubahan Iklim

Sadam menutup dengan pesan kuat: “Hutan dan tata kelola lahan merupakan senjata terpenting dalam memerangi krisis iklim. Kita membutuhkan UU Kehutanan baru yang pro-lingkungan, dengan perlindungan hukum nyata untuk hutan alam dan ekosistem kritis.”

Exit mobile version