SURABAYA, checkbind.com – Syarat Dagang Hewan Kurban di Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menyiapkan aturan terbaru bagi pedagang yang ingin berjualan hewan kurban menyambut Idul Adha 2025. Tak hanya itu, DKPP Surabaya sedang merampungkan surat edaran (SE) yang mengatur mekanisme penjualan hewan ternak selama hari raya.
Syarat Dagang Hewan Kurban di Surabaya. Kepala DKPP Surabaya, Antiek Sugiharti, menegaskan, aturan baru ini mengharuskan pedagang menggunakan aplikasi nasional, Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), menggantikan Surabaya Single Window (SSW) Alfa. “Sesuai ketentuan, sekarang wajib pakai iSIKHNAS karena sudah terintegrasi secara nasional,” jelas Antiek, Rabu (21/5/2025).

Nantinya, para pedagang harus mengisi surat rekomendasi dan bukti izin jual hewan dari daerah asal melalui aplikasi tersebut. Tak berhenti di situ, mereka juga wajib mengurus perizinan dengan aparat keamanan setempat di lokasi penjualan. “Ini untuk memastikan lokasi lapak hewan layak, dipagari, dan tidak berada di tanah sengketa,” tegasnya.
Selain itu, Antiek menekankan bahwa lokasi penjualan tidak boleh dekat dengan peternakan. “Kalau dekat peternakan, risiko penyebaran penyakit tinggi. Makanya, kita batasi jaraknya,” ujarnya.

Tak kalah penting, DKPP mewajibkan para pedagang untuk memvaksin hewan kurban minimal sekali sebelum dijual.
“Petugas di daerah asal hewan harus memberikan vaksin terlebih dahulu. Misalnya, jika hewan berasal dari Nganjuk, dinas peternakan setempat wajib mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),” tegas Antiek.
Setelah itu, DKPP akan memantau peredaran hewan kurban melalui surat keterangan kesehatan. “Kami akan awasi apakah hewan tetap sehat selama perjalanan atau justru terpapar penyakit,” tambahnya.
Dengan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap penjualan hewan kurban tahun depan berjalan lancar, aman, dan terbebas dari potensi penularan penyakit. “Yang pasti, kita ingin masyarakat dapat hewan kurban sehat dan layak,” pungkas Antiek.