Site icon Checkbind

Surat Edaran Antidiskriminasi Loker Bakal Ditingkatkan Jadi Peraturan Menteri

kemenaker

JAKARTA, checkbind.com – Pemerintah berencana memperkuat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tentang larangan diskriminasi dalam lowongan kerja (loker) dengan mengubahnya menjadi Peraturan Menteri (Permen). “Banyak pihak menilai SE ini masih lemah karena sekadar imbauan tanpa sanksi hukum yang mengikat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa Kemenaker sengaja menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja sebagai langkah awal. “Kami sengaja membuat SE ini sebagai imbauan dulu, tapi ini fondasi untuk menuju Permen atau aturan yang lebih kuat,” tegas Noel dalam wawancara dengan checkbind.com, Jumat (30/5/2025) malam.”

Noel mengakui bahwa banyak pihak mengkritik SE ini karena tidak memiliki kekuatan hukum yang tegas. Namun, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi harus dilakukan sebelum menerbitkan Permenaker. “Kalau mau buat Permen, harus ada SE dulu. Ini upaya kami melindungi pencari kerja,” jelasnya.

Kemenaker pun berencana mendorong aturan antidiskriminasi ini masuk dalam Revisi UU Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dibahas di DPR. “Kalau mau lebih kuat lagi, ya naikkan jadi undang-undang,” tambah Noel.

Baca Juga: Surat Edaran Anti-Diskriminasi Pekerja, Simak isinya

Sebelumnya, sejumlah pihak telah menyoroti kelemahan SE antidiskriminasi yang terbit pada Rabu (28/5/2025) itu. Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada SE karena berisiko jadi sekadar “janji kosong”.

“Surat edaran tidak punya kekuatan hukum. “Kalau benar-benar serius, Kemenaker perlu segera menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang lebih mengikat,” tegas Aznil dalam wawancara via telepon, Jumat (30/5/2025).

Irma Suryani Chaniago (NasDem) menyambut SE ini tapi mendesak Kemenaker segera naikkan statusnya jadi Permen. ‘SE bagus, tapi lebih efektif jadi Permen sebelum UU baru selesai,’ tegasnya ke checkbind.com.

Zainul Munasichin dari Fraksi PKB pun menyuarakan hal serupa. Politikus ini malah mendesak agar materi antidiskriminasi langsung dimasukkan dalam draf Revisi UU Ketenagakerjaan. “Saya mendukung penuh peningkatan level aturan ini,” tegasnya. Nanti kita usulkan masuk revisi UU tahun ini,” tegas Zainul.

baca juga: Surat Edaran Anti-Diskriminasi Pekerja, Simak isinya

Kemenaker patut dapat apresiasi karena meski baru berupa SE, mereka sudah mengambil langkah awal memerangi diskriminasi di dunia kerja. Noel menegaskan bahwa proses menuju Permen membutuhkan waktu, tapi komitmen pemerintah sudah jelas.

“Kami ingin pastikan hak pencari kerja terlindungi. SE ini baru tahap awal, tapi kami akan terus dorong ke level yang lebih tinggi,” pungkasnya.

“Peningkatan status aturan ini akan memaksa perusahaan menghilangkan syarat diskriminatif seperti batasan usia, jenis kelamin, atau kondisi fisik dari lowongan kerja mereka.”

Nantikan update selanjutnya seputar perkembangan Permen antidiskriminasi ini hanya di checkbind.com!

Exit mobile version