Site icon Checkbind

Skenario Penyelundupan Komodo Berakhir di PN Surabaya: Terdakwa Terancam Hukuman Berat

Checkbind.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut Verrol Putra Perdana dengan hukuman penjara sepuluh tahun. Terdakwa nekat melancarkan aksi kejahatan perdagangan satwa liar langka asal Indonesia, Komodo. Langkah nekat pria ini langsung memicu kegemparan publik dan amarah masyarakat luas. Pasalnya, tindakan ilegal tersebut mengancam keberlangsungan kelestarian alam dan ekosistem Indonesia.

Selanjutnya, aparat penegak hukum menagih denda fantastis senilai Rp 500 juta kepada terdakwa. Kasus kriminal ini membongkar praktik penjualan komodo asli Indonesia ke kolektor kaya asal Thailand. Terdakwa berambisi memburu keuntungan finansial berlimpah dari bisnis gelap perdagangan satwa langka tersebut.

Kemudian, Jaksa Rico Luis Antonio Sinaga menegaskan fakta hukum di depan persidangan. Pihaknya meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana dakwaan primer. Bukti-bukti di persidangan menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam jaringan penyelundupan satwa.

“Verrol terbukti melanggar Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024,” ujar jaksa di persidangan. Selain itu, jaksa menjerat terdakwa memakai Pasal 20 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Sidang panas ini berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (21/10/2026).

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan sanksi tambahan yang sangat berat. Petugas akan menyita serta merampas seluruh kekayaan terdakwa jika ia mangkir membayar denda. Bahkan, majelis hakim bakal memberlakukan hukuman subsider 140 hari kurungan penjara bagi terdakwa.

Namun, Suwanto selaku penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan penolakan keras atas tuntutan tersebut. Pengacara mengklaim kliennya tidak mengantongi niat jahat untuk memperjualbelikan satwa yang terlindungi undang-undang. Malah, ia menyebut Verrol hanya menyanggupi penawaran biawak biasa tanpa menyadari jenis satwanya.

“Terdakwa Bisma yang membeli satwa tersebut,” tegas Suwanto usai sidang selesai. Selain itu, Suwanto berdalih bahwa kliennya tidak pernah tahu hewan tersebut merupakan komodo. Bahkan, Bisma yang memegang peranan utama dan berangkat langsung meluncur ke Thailand.

Sementara itu, berkas dakwaan resmi membongkar kronologi awal aksi terlarang pada pertengahan Januari 2026. Pada saat itu, Bisma Mahendra menawarkan seekor naga purba kepada Verrol seharga Rp 41,5 juta. Tawaran ini memicu ketertarikan terdakwa untuk masuk ke dalam pusaran bisnis gelap satwa liar.

Pasalnya, Bisma mengaku memperoleh satwa langka tersebut dari Suymin Doko asal Nusa Tenggara Timur. Lantas, Verrol tergiur dan menyetor uang muka senilai Rp 5 juta demi memuluskan transaksi awal. Transfer dana awal ini menjadi bukti kuat keterlibatan terdakwa dalam rantai transaksi terlarang.

Tak hanya itu, skala bisnis gelap ini membesar drastis hanya berselang satu hari kemudian. Sebab, Suymin menawarkan tambahan dua ekor komodo lain untuk Verrol beli secara langsung. Akibatnya, Verrol mengirim lagi uang muka Rp 5 juta ke rekening BCA milik Bisma. Selanjutnya, Bisma meneruskan dana tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Suymin.

Lebih lanjut, jaringan penyelundupan ini melibatkan sosok Rizal Devana Jambe Mudjiono pada 19 Januari 2026. Bisma mempekerjakan Rizal untuk menjemput tiga ekor komodo hasil buruan Suymin tersebut. Rizal menyetujui tugas tersebut karena tergiur imbalan upah Rp 500.000 per ekor satwa.

Di samping itu, skema pengiriman satwa berjalan makin matang berkat guyuran dana segar Verrol. Terdakwa mentransfer uang muka susulan sebesar Rp 5 juta pada tanggal 23 Januari 2026. Bahkan, Verrol mendanai kebutuhan pakan serta logistik pengemasan sebesar Rp 690.000 agar pengiriman aman.

Kemudian, Suymin mengangkut tiga reptil purba tersebut menyusuri jalur laut menuju Surabaya. Pelaku menjadwalkan kapal bersandar mulus di Pelabuhan Tanjung Perak pada awal Februari 2026. Rute laut ini menjadi jalur favorit pelaku untuk menghindari pemeriksaan ketat petugas pelabuhan.

Begitu satwa tiba di lokasi, Verrol menyelesaikan pembayarannya dalam dua tahap pelunasan. Terdakwa mengirimkan dana jumbo Rp 60 juta dan Rp 20 juta ke rekening Bisma. Lalu, Bisma mencairkan uang Rp 76,7 juta untuk ia teruskan kepada Suymin di NTT.

Setelah menguasai tiga komodo tersebut, Verrol langsung mengontak kolektor asal Thailand bernama Wisayanan Suwanate. Terdakwa sukses mematok harga fantastis sebesar Rp 72 juta untuk setiap ekor komodo purba. Penjualan ini memberikan keuntungan bersih yang sangat besar bagi kantong terdakwa.

Akibatnya, transaksi internasional tersebut menghasilkan aliran dana masuk yang tergolong sangat besar. Pembeli Thailand mentransfer uang melalui rekening digital BLU BCA atas nama Nathanael Surya Anantya. Catatan perbankan merekam total transaksi terlarang ini mencapai angka Rp 73.445.800.

Maka dari itu, jaksa menilai terdakwa menjalankan seluruh kejahatan ini secara sadar demi meraup cuan. Padahal, terdakwa paham betul bahwa komodo merupakan satwa langka yang mengantongi perlindungan hukum ketat. Siapa pun wajib mengantongi izin resmi pemerintah sebelum menangani maupun memperjualbelikan satwa langka tersebut.

Sementara itu, tim penyidik menggandeng Laboratorium Sistematika Hewan Fakultas Biologi UGM demi memperkuat pembuktian. Para ahli menguji keaslian spesies satwa sitaan melalui prosedur uji forensik ilmiah di laboratorium. Langkah saintifik ini bertujuan membuktikan secara ilmiah taksonomi satwa yang menjadi objek perkara.

Selanjutnya, para peneliti merilis hasil analisis forensik DNA resmi pada tanggal 2 Maret 2026. Pengujian sampel genetik menunjukkan kecocokan seratus persen dengan taksonomi spesies Varanus komodoensis. Hasil ini membuktikan bahwa satwa tersebut adalah naga komodo asli tanpa keraguan sedikit pun.

Akhirnya, fakta ilmiah ini membungkam seluruh dalih pembelaan terdakwa selama persidangan berlangsung. Hasil uji forensik menegaskan bahwasanya Verrol memperjualbelikan komodo murni hasil buruan liar. Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 memasukkan satwa ini ke daftar perlindungan tertinggi.

Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

Exit mobile version