JAKARTA, Checkbind.com – Sepak Terjang Burhanuddin Dari Jaksa Biasa Hingga Puncak Kejagung. Kabar mundurnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ramai diperbincangkan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membantah isu tersebut. “Enggak benar, itu hoaks,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Senin (19/5/2025). Harli menegaskan, Burhanuddin tetap bekerja seperti biasa di kantornya.
Burhanuddin memulai kariernya di Kejagung pada 1991 setelah lulus dari Pendidikan Pembentukan Jaksa. Pria yang meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama ini perlahan menapaki jenjang karier dengan menduduki berbagai posisi strategis. Misalnya, ia pernah memimpin Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, lalu menjadi Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: PT Telkom Indonesia: Kami Menghormati Penyidikan Kejaksaan
Tak berhenti di situ, pada 2010, Burhanuddin mendapat kepercayaan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Namun, namanya semakin melambung saat ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Di posisi ini, ia berhasil menyelesaikan kasus besar Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp 4,4 triliun.

Puncak kariernya tiba pada 23 Oktober 2019, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju (2019-2024). Burhanuddin menggantikan Muhammad Prasetyo dan langsung menghadapi berbagai tantangan.
Jalan Burhanuddin tak selalu mulus. Sebelum menjadi Jaksa Agung, ia sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya berdasarkan SK Menteri BUMN tahun 2015. Begitu dilantik sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin langsung meninggalkan posisinya sebagai Komisaris Utama Hutama Karya. “Ya sudah pasti mundur,” tegas Kapuspenkum Kejagung saat itu, Mukri. Ia menekankan bahwa aturan memang melarang seorang Jaksa Agung merangkap jabatan.
Tekanan justru datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pada 23 Oktober 2020, ICW secara resmi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Burhanuddin. ICW menilai kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Burhanuddin bermasalah. “Kami sudah mengirim surat permintaan resmi kepada Presiden untuk mencopot ST Burhanuddin dari jabatannya,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya.
Meski mendapat sorotan, Burhanuddin tetap menjalankan tugasnya. Ia bahkan menjadi salah satu Jaksa Agung yang bertahan di dua periode pemerintahan. Kini, kabar mundurnya kembali mencuat, tapi Kejagung memastikan ia masih tetap bertahan.
Dari Jaksa biasa hingga menduduki posisi puncak, perjalanan Burhanuddin diwarnai pencapaian gemilang sekaligus kontroversi. Mulai dari keberhasilannya menangani kasus besar, sampai desakan mundur dari berbagai pihak. Namun, satu hal yang pasti: namanya telah tercatat dalam sejarah Korps Adhyaksa.