Seorang Ayah di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan
Seorang Ayah di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan

Seorang Ayah di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan

Diposting pada

Checkbind.com — Seorang Ayah di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan. Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial MO alias Pian setelah ia diduga menganiaya anak kandungnya yang masih berusia dua bulan hingga babak belur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (7/5) sore sekitar pukul 16.00 WITA di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menerima laporan dari ibu korbannya, polisi langsung menindaklanjuti dan menangkap MO pada Kamis (8/5).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim setelah sang ibu melaporkan kejadian tersebut. “Pelaku kami amankan setelah korban melapor ke pihak kepolisian,” ujar Regi melalui akun Instagram resmi Humas Polresta Mataram, @polresta_mataram, pada Minggu (11/5).

Menurut Regi, insiden ini bermula ketika anak berinisial MRR menangis terus-menerus saat digendong oleh MO. Karena tidak juga diam, MO kemudian menyerahkan anaknya kepada istrinya dan memintanya untuk menyusui bayi tersebut. Namun, tak lama setelah itu, MO malah memukul anaknya dengan tangan mengepal, tepat di bagian mata kiri. Ia kemudian melanjutkan pukulan ke kening dan dada sang bayi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami lebam di mata kiri, benjolan di kening, serta memar di bagian dada. “Regi menjelaskan bahwa pihaknya segera membawa korban ke RS Bhayangkara untuk memeriksakan kondisi medis dan melakukan visum. Karena luka korban cukup serius, tim medis kemudian merujuknya ke RSUD Kota Mataram.”

Setelah menerima laporan resmi, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung mengolah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak pelaku. Petugas berhasil mengamankan MO saat ia sedang mengamen di Jalan Udayana, tempatnya biasa bekerja. “Kami menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kini menahannya untuk proses hukum,” tegas Regi.

Penangkapan MO ini kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dalam keluarga. Polresta Mataram menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap korban yang tidak berdaya seperti balita. “Selain itu, kepolisian juga mendorong masyarakat agar lebih berani melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga sehingga aparat penegak hukum dapat segera menghukum pelaku sesuai undang-undang.”

Sementara itu, korban yang masih berusia dua bulan kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Mataram. Tim medis terus memantau perkembangannya untuk memastikan tidak ada dampak serius yang mengancam kesehatan sang bayi. Pihak keluarga, terutama sang ibu, juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu menghadapi trauma akibat kejadian ini.

Di sisi lain, MO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan polisi mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Kasus ini harus menyadarkan semua orang tua bahwa mendidik anak memerlukan kesabaran, bukan kekerasan.

Pemerintah dan lembaga sosial juga perlu meningkatkan sosialisasi tentang pola asuh yang baik serta bantuan hukum bagi korban KDRT. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *