RUU Perampasan Aset dan Perlindungan bagi Koruptor yang Beritikad Baik

Diposting pada

JAKARTA, Checkbind.com – RUU Perampasan Aset dan Perlindungan bagi Koruptor yang Beritikad Baik. M Afdal Yanuar, Analis Hukum dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan memberikan perlindungan khusus bagi pihak ketiga yang menggunakan aset hasil kejahatan tanpa mengetahui asal-usulnya. Afdal menegaskan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset pada Jumat (23/5/2025), “RUU ini secara tegas menjamin hak pihak ketiga yang beritikad baik.”

“Misalnya, seseorang menyewa atau mencicil rumah yang ternyata pelaku kejahatan beli dengan uang haram. Nah, penyewa yang sama sekali tidak tahu asal-usul uang pembelian rumah itu tetap dapat perlindungan hukum,” jelas Afdal.

“Lalu, apakah aparat langsung menyita aset tersebut? Tidak semudah itu,” tegasnya. “Hukum tetap memberikan hak bagi penyewa untuk terus menempati rumah sesuai perjanjian, selama mereka beritikad baik.” Tentu tidak,” jelas Afdal. “Konsep hukum Amerika mengenal lis pendens, di mana pihak ketiga tetap bisa memanfaatkan aset sesuai perjanjian sampai batas waktu tertentu.”

baca juga: Anjing Pelacak Cari 6 Korban Longsor di Trenggalek

Selama masa pemanfaatan, biaya operasional seperti listrik dan perawatan tetap menjadi tanggung jawab penyewa atau pengguna aset. “Asetnya tetap bisa dipakai, tapi biaya-biaya itu ditanggung pihak ketiga,” tambahnya. Meski begitu, kepemilikan aset bisa beralih ke negara seiring proses hukum yang berjalan.

Tak hanya itu, Afdal juga memastikan bahwa RUU ini melindungi hak pihak ketiga dalam kasus lain.”Contoh konkretnya,” papar Afdal, “ketika pelaku kejahatan melunasi utangnya dengan uang haram, hukum tetap melindungi hak pihak pemberi pinjaman yang beritikad baik.” Artinya, meski uangnya berasal dari kejahatan, hak kreditur tidak serta-merta hilang.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Tidak boleh ada kompromi bagi koruptor yang enggan mengembalikan uang rakyat!” tegas Prabowo dalam pidatonya pada peringatan May Day 2025 di Monas, Kamis (1/5/2025).

Sayangnya, proses pembahasan RUU ini belum akan segera dimulai. Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyiratkan bahwa pembahasan bersama pemerintah masih perlu menunggu waktu yang tepat. “Kami masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum RUU ini masuk ke tahap pembahasan intensif,” ungkapnya.

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada pemberantasan kejahatan, tetapi juga menjaga keadilan bagi pihak-pihak yang tidak bersalah. “Prinsipnya, hukum harus tegas tapi tetap adil,” pungkas Afdal.

Nah, bagaimana tanggapanmu soal RUU ini? Apakah perlindungan bagi pihak ketiga sudah cukup menjamin keadilan? Yuk, simak terus perkembangannya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *